Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) pada tahun 2024. Hal itu dilakukan OJK untuk memperkuat perekonomian nasional dan melindungi konsumen. “Dalam pengawasan OJK untuk mengatur dan memperkuat industri perbankan dalam negeri serta melindungi konsumen, sejak tahun 2024 hingga saat ini telah dicabut izin usaha 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Direktur Pengelolaan Keuangan OJK Dian Adiana Roy, Senin (14/10). /2024).
Dian menjelaskan, pencabutan izin usaha BPR dan BPRS karena pemilik dan manajemen tidak dapat menyelesaikan inovasi perusahaan, terutama disebabkan oleh kinerja yang buruk.
Kini, lanjutnya, OJK terus melakukan pemantauan, terutama memastikan proyek-proyek pembangunan baru tersebut sedang dalam pengembangan perbankan dengan pengawasan banyak BPR atau BPRS.
Apabila kondisi BPR atau BPRS terus memburuk hingga batas waktu yang ditentukan, OJK akan mengambil tindakan lebih lanjut dengan menunjuk BPR atau BPRS sebagai bank dalam penyelesaian.
Selanjutnya OJK akan bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menggandeng BPR atau BPRS dan langkah terakhir adalah pembatalan izin usaha.
15 BPR dan BPRS yang dicabut izinnya adalah PT BPR Xom Primadana Capital, PT BPR No. Eartha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Eartha, PT BPR Danta, PT BPRS Saka Dana Mulya, PT BPR Bali art Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.
Setelah itu PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Vijaya Kusuma (nba).