Jakarta disinfecting2u.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Carioto membahas penanganan kasus tersebut. Hal ini berada di bawah lingkup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polda Metro Jaya saat ini sedang menyelidiki dua kasus: Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, dan Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fon Cryoto mengungkapkan utang yang harus diselesaikan kedua kasus tersebut.
“Insya Allah semuanya, termasuk Pak Furley. Kami akan segera menyelesaikannya. “Itu hutang saya,” kata Carioto di Polda Metro Jaya, Jumat (10/11/2024).
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya masih mendalami dua kasus yang melibatkan mantan Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Sebanyak 173 saksi telah diperiksa dalam penyidikan dua kasus Firley tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus pertama yang melibatkan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menton) RI Saihrul Yasin Limpo (SYL).
Ade Safri mengatakan polisi sedang memeriksa 134 saksi dalam kasus ini.
“Total saksi yang diperiksa sebanyak 123 orang. Totalnya ada 11 orang ahli yang diperiksa,” kata Ade Safri, Rabu (10/2/2024).
Menurut Ade Safri, ratusan saksi ini untuk kepentingan pengisian berkas kasus pungli Firli yang belum rampung.
Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akibat pengembangan kasus
Mengenai penanganan perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, tersangka FB, jelas Ade.
Kasus kedua adalah tentang pertemuan Furley dengan pihak yang berperkara.
Firley menerima laporan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang pertemuan dengan pihak yang berperkara.
Ade Safri mengatakan, ada 39 saksi yang diperiksa dalam kasus kedua ini.
Terdiri dari berbagai satuan antara lain Kepolisian Kerajaan Thailand 7 orang, PDRC 16 orang, Kementerian Pertanian 10 orang, warga sipil 4 orang, dan ahli hukum pidana dan acara pidana 2 orang.
Sesuai Pasal 36 Jo 65 Undang-Undang KPK RI, penanganan perkara yang diduga melakukan tindak pidana, FB sebagai terlapor, ujarnya (AS/MU).