Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi mengakhiri masa jabatannya setelah 10 tahun menjabat.
Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden baru Republik Indonesia masa jabatan 2029-2024 menandai berakhirnya pemerintahan Jokowi pada Minggu.
Kini, setelah Jokowi tidak lagi menjadi kepala negara, ia menerima pensiun sebagai mantan presiden berdasarkan hukum Indonesia.
Tapi berapa banyak uang yang dia dapatkan di masa pensiun?
Ketentuan terkait pendanaan pensiun bagi mantan presiden dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Pasal 6 undang-undang ini, presiden dan wakil presiden yang meninggalkan jabatannya dengan hormat akan mendapat pensiun.
Berdasarkan aturan tersebut, mantan presiden menerima pensiun dasar sebesar 100% dari gaji pokok terakhir selama masa jabatannya.
Gaji pokok presiden enam kali lipat gaji pokok PNS tertinggi.
Saat ini, gaji pokok pejabat tinggi pemerintah – tidak termasuk presiden dan wakil presiden – adalah Rp 5.040.000 per bulan. Pejabat tersebut adalah: Ketua MPR, DPR, Ketua Majelis Permusyawaratan Agung, BPK, dan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Jadi, gaji pokok akhir yang diterima Jokowi yang menjadi dasar penghitungan pensiun adalah 6 x 5.040.000 = 30.240.000 rudera per bulan.
Selain pensiun, mantan presiden tersebut mempunyai tunjangan lain yang diatur dalam undang-undang yang sama. Fasilitasnya adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pensiun pegawai pemerintah
2. Pengeluaran rumah tangga yang berhubungan dengan penggunaan air, listrik dan telepon
3. Segala biaya kesehatan dirinya dan keluarganya
4. Apartemen yang cocok dengan fasilitasnya
5. Kendaraan pemerintah dengan sopir
6. Pegawai perorangan yang terdiri atas pegawai pemerintah. (aag)