Saham PANI Anjlok Total Gegara Kasus Pagar Laut, Kok Bisa?

Jakarta, TVOnews.com-Shares dari Perusahaan Properti Aguan dan Slim Group, Pt Pantai Indah Kapuk Dua TBK (PANI), mengalami penurunan yang cukup besar pada hari Selasa (2-1-2-2025). Penurunan ini terjadi di tengah -tengah penampilan masalah yang terkait dengan makanan laut di Tangrang di mana anak perusahaan Fannie, yaitu Pt Chaya Intti Sentosa (CIS).

Berdasarkan Data Exchange Stock Indonesia (IDX), hingga 10,27 WIB kemarin, harga saham PANI turun 5,00% menjadi RP14,725 per saham, dengan nilai total transaksi RP200,99 miliar. Penurunan ini memastikan bahwa kinerja saham PANI dalam minggu terakhir sebesar 11,01% menyelam dan turun 8,10% per bulan. Namun, pada tahun tahunan, saham Fanny masih mencatat peningkatan yang mengesankan sebesar 224,18%.

Mengenai masalah kapal laut yang berlangsung, sebelumnya Augri dan Derry Planning Menteri National Disrupter Agency (ATR/BPN), Nosson Wahad, mengatakan partainya SHGB atau SHM (sertifikat properti) akan membatalkan di lokasi pagar Laut Tenegan jika Anda menemukan sapi. 

Berdasarkan pencarian pertama, ada 263 bidang tanah yang memenuhi syarat di daerah tersebut, yang terdiri dari:

234 SHGB atas nama Pt Intan Agung Makmur,

20 SHGB atas nama Pt Chaya Ini Sentosa, dan

9 bidang atas nama individu

17 bidang dengan status SHM.

Mosson menjelaskan, jika terbukti bahwa izin tersebut berasal dari garis pantai atau ditemukan kekurangan material, prosedural atau hukum, persetujuan tersebut dapat dibatalkan tanpa harus menjalani proses hukum, menurut PP no.

Sementara itu, Sekretaris Fannie, Christie Grass Lettuce, menjelaskan bahwa pada akhir 2023 Pt Chaya Inti Sentosa (CIS) adalah perusahaan yang dikumpulkan di rumah.

Menurut laporan keuangan Fani pada kuartal III-2024, Pani memiliki 99,33% dari saham CI. Christie juga menekankan bahwa Pt Intan Agung Makmur, yang memiliki sertifikat di daerah laut Tangrang, bukan anak perusahaan Fanny.

Kantor ATR/BPN, di sisi lain, melakukan pemeriksaan polemik makanan laut tambahan. Mosson mengatakan bahwa partainya dan pemetaan CEO Land and Space (SPPR), seorang perawan, dikirim untuk berkolaborasi dengan Badan Informasi Geografis (Besar) di garis pantai Kfar Kohud, Tangrang. 

Studi ini membandingkan sertifikat yang telah dikeluarkan sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Hasil penelitian ini akan membentuk dasar bagi kantor ATR/BPN untuk menentukan apakah SHM atau SHGB dapat dibatalkan di Laut Banten -Sea. (NSP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top