NEWS Gagalnya Pelaksanaan Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan. ini Sikap Bawaslu Pacitan

Pacitan, disinfecting2u.com – Gagal menyelenggarakan debat publik perdana yang dijadwalkan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, KPUD Pacitan dinilai tidak profesional dalam menggelar debat pendahuluan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan. Program konsultasi publik gagal karena penggunaan kekerasan. 

Debat pendahuluan akan dilaksanakan di Gedung Kantor KPU Pacitan dan segala sesuatunya telah dipersiapkan dengan matang termasuk menyiapkan teleskop. Namun, hujan deras membuat debat demi keselamatan semua orang tidak bisa digelar.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pacitan Muhammad Tonis Zikrullah mengatakan, apabila debat putaran pertama tidak terlaksana, sebaiknya KPUD Pacitan menjadwalkan ulang debat agar proses debat putaran pertama tetap berjalan sesuai rencana.

“Debat tahap pertama harus mempunyai tema dan unsur tersendiri, yang penting untuk dipahami secara keseluruhan dan tidak boleh tertukar dengan unsur debat tahap kedua.”

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Pacitan Shamsul Arifin menjelaskan pihaknya telah merekomendasikan dan menyarankan KPUD Pacitan untuk segera mengadakan konsultasi publik sesuai aturan dan prosedur yang ada.

“Dalam rangka menyelenggarakan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Bevaslu, Kabupaten Pacitan melalui surat nomor 349/PM.02.02/K.JI-18/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 menyarankan perbaikan kepada KPU. . “Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota” menjelaskan cara dan prosedur terkait.

Bawaslu Pacitan menegaskan pembahasan akan dilanjutkan pada debat kedua. Hal ini berdasarkan petunjuk teknis dalam Surat KPU Bab II A Nomor 1363 yang menjelaskan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memfasilitasi maksimal tiga kali debat publik atau debat publik antar kandidat.

“Secara hukum, kami belum bisa mengatakan KPUD Pacitan melanggar. “Karena petunjuk teknisnya maksimal tiga kali perdebatan, padahal tidak dimaksudkan tiga kali perdebatan,” tegasnya.

Bawaslu Pacitan Pacitan menghimbau kepada KPUD untuk menjaga lokasi dan persiapan pendukung kegiatan debat serta memastikan debat dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang diatur dalam Petunjuk Teknis Nomor 1363. Simak pasangan calon bupati dan wakil serta persiapan KPUD Kabupaten Pacitan saat debat. (menjauh/menjauh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top