Tvoneenews.com tvangrang – menteri agrar dan perencanaan spasial (ATR)/bpn nusron wahid, mengatakan bahwa partainya menyebut standar, dan orang tersebut menandatangani masalah pelepasan hak konstruksi (SHM) untuk Tangerang Regency Sea.
Menurut Nusron Wahid, ujian ini berlangsung dalam studi partainya untuk mempelajari lebih lanjut tentang pelepasan bukti.
“Hari ini, pihak -pihak ini disebutkan hari ini, seorang penerjemah permanen dan mereka yang menandatangani pada waktu itu,” kata pada hari Rabu (02.22.2025), mereka yang menandatangani pada waktu itu, “kata Nusron Vakhid Tanjung Pasiris, Tlukna, Tangeranga Redhengori (02/22/2025).
Nusron mengatakan bahwa GEPR dan orang yang berlangganan publikasi HGB dan SHM pada pemantauan internal Pemerintah (APIP).
“APIP dalam ujian,” katanya.
Selain itu, Nusron menjelaskan alasan untuk memanggil orang yang menandatangani publikasi HGB dan SHM.
Karena, kata Nusron, orang yang melakukan ini berarti bahwa ia melanggar kode etik internal dan disiplin ATR BPN.
“Oleh karena itu, peralatan kontrol internal pemerintah dalam arti inspektur umum adalah bahwa ia termasuk dalam etika internal dan pelanggaran disiplin dan dalam Kode Etika dan Disiplin, proses tersebut terjadi melalui APIP,” Nusron menjelaskan.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengakui bahwa pemerintah terletak melalui pemimpin Menteri Pertanian dan Perencanaan Tata Ruang (ATR/BPN) (ATR/BPN), bahwa ada hak atas konstruksi (HGB) dan sertifikat kepemilikan (SHM) dari pagar laut yang misterius.
Menurutnya, dalam bentuk SHGB ada 263 bidang yang terdiri dari 234 di luar Pt Intan Agung Makmur, 20 Field Pt Cahaya Inti Sentosa dan 9 area lain untuk individu.
Selain itu, SHM juga diterbitkan di zona pagar laut, di mana total 17 bidang.
Kementerian ATR/BPN menyetujui keberadaan sertifikat di taman laut. Tempat tersebut sesuai dengan aplikasi Bhum ATR/BPN, yaitu desa -desa Koda, Kummhaji, Tangarang.
Kementerian ATR berjanji untuk mengambil langkah -langkah tertentu dengan merilis sertifikat jika ada yang melanggar aturan.