Jakarta, tvonnenews.com- Dewan Pemilihan (DKPP) telah melakukan kembali sesi untuk meninjau tuduhan Kode Koordinator Pemilihan No. 222-PKE-DKPP/IX/2024 dalam fungsi publik wilayah pusat Java, Semarang, Kamis (12/12/2024).
Dalam upaya kedua ini, Territo I (Spaja Lungari Damanik) bersikeras bahwa partainya tidak tahu perbedaan dalam pemungutan suara di kedua partai yang adalah Banjarharjo dan larangan. Perbedaannya adalah antara distrik C Banjarho dan Ban dan Sistem Informasi Recpitulation (SIREKAP).
Tali Saya tahu perbedaan selama proses sinkronisasi/perbandingan sebelum pengulangan distrik. Informasi tersebut diperoleh dari salah satu anggota Banjarharjo Panwascam.
“Para anggota Banjarhojo Panwascam yang memberi tahu saya ada data yang tidak bertepatan antara C dan Sirekap,” katanya sebelum pertemuan DRP.
Hasil dari dua pembaruan dari dua pembaruan seharusnya disebabkan oleh masalah teknis Sirekap. Tali I mengutip C. Hasil 200 suara ditulis, tetapi apa yang dibaca oleh Sirekap di 600.
Perbedaan hasil rendah dan hasil dari hasil dan hasil Sirekap, teripu I melanjutkan, tidak hanya dalam satu kandidat atau partai politik. Talong I A V dan kemudian merekam ini pada acara -acara khusus.
“Kami tidak ingin mengejar siapa karena keputusan hukum ini, karena tidak ada bukti. Tetapi dengan masalah teknis dalam sycap itu bisa menjadi lebih akrab atau ahli, kesalahan atau bagaimana,” tegasnya.
Ahmad Hisbulative (operator Sirekap dari Brebes Regenchy KPU) sebagai bagian terkait mengungkapkan bahwa menurut logging dalam perubahan pemungutan suara, skala kecil, dengan Banjarhajo dan larangan.
“Nggeh (ya, merah) Semua transaksi dapat dikontrol. Untuk perhitungan kecil ada lima akun, semuanya dikelola oleh PPK,” tambah Ahmad Hisbulative.
Sementara itu, mantan anggota PPK Banjarhojo Haris Hariyanto mengungkapkan bahwa partainya termasuk hasil pemungutan suara di distrik Banjarharjo untuk sirekap sesuai dengan Formulir C.
PPK Banjarharjo, Haris melanjutkan, melakukan pencarian untuk perbedaan -perbedaan itu dengan saksi dan Bawaslu Brebes Regency. Sekitar 2000 suara dikembalikan dan kemudian diatur kembali dalam SIRE.
“Kami menawarkan masukan kepada Sykap berdasarkan jumlah P, yang disaksikan oleh saksi dan dibaca oleh PPS ketika Anda berada di distrik. Ada perubahan dalam data pengetahuan kami, kami tahu selama proses interaktif,” kata Haris.
Sebagai informasi, kasus pertama dari nomor 222-pke-DKPP/IX/2024 diadakan pada 15 November 2024. Kasus ini dikeluhkan oleh Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Timian dan Karno Roso.
Pelamar mengeluh tentang Presiden dan anggota Breebes Regency KPU bergabung dengan Lungari Damanik, Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad Taufik Ze sebagai I Teriva I untuk IV dan Mochammad Muofah sebagai teripu VI.
Penggugat juga mengeluh tentang Presiden Kabupaten Brebes Bawaslu Trio Pahlevi sebagai Teriva V dan Brebes Regency Bawaslu Karnodo, ke Asfuri, Amir Fudin, dan kembali ke Raharto sebagai teripu VII ke X.
Penggugat mengatakan bahwa Presiden dan anggota Kabupaten Brebes KPU telah mengubah hasil pemungutan suara pemilihan pemilihan tidak sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Sesi penelitian kedua yang diketuai oleh Presiden Parlemen J. Kristiadi yang menemani Tim Pemeriksaan Regional Java (TPD) termasuk Ahmad Sabiq (Social Society), Muslim Aisha (elemen KPU), elemen Sutrisno (elemen Bawaslu (EBS), elemen Sutrisno (elemen.