Jombang, Itenenenenenews.com – Polisi Jombang telah membentuk tersangka dalam pekerja minimum tata rambut pada hari Kamis (11.11.2025). Sementara kejahatan pembunuhan dimotivasi oleh cinta segitiga romantis. Dari tindakan mereka, yang bersalah sekarang dibungkus di polisi dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Pria muda ini bekerja sebagai potongan rambut setiap hari di toko tukang cukur di J. Wahidin Sudirohusodo, desa Songon, Jombang.
Feedeb Wajyudi dicurigai dengan penganiayaan yang menyebabkan nyawa Sapia kehilangan satu Ferdi (24), seorang penduduk desa Pavis, distrik Kunyan, Kedira Regenti. Korban bekerja setiap hari di pasar mini, yang di seberang jalan dengan penata rambut tempat tersangka bekerja.
Selain asuransi tersangka, polisi juga memberikan banyak bukti. Di antara mereka adalah pisau yang kompleks untuk membunuh kehidupan korban, CCTV di tempat kejadian, pakaian korban, ponsel dan sepeda motor. Pembunuhan yang terjadi pada master tukang cukur dimulai dengan kekacauan di mulut, yang berlanjut dengan pemukulan fisik. Tapi kemudian tersangka mengambil pisau yang tulus dari tas untuk melukai korban sampai korban jatuh dengan banyak luka di leher, wajah, dan dadanya.
Polisi ACP Margon Suhendra Kasata Jambang mengatakan hasil korban tewas wanita itu. Karena mereka berdua mencintai satu orang yang merupakan janda.
Sementara mekanisme pemicu utama adalah bahwa para penjahat mengarahkan video wanita yang sama -sama mencintai mereka sehingga para korban jauh dari wanita itu. Karena dia tidak ingin kalah, korban juga berhasil mengirim video yang menggambarkan seorang wanita untuk menghindari penjahatnya. Ini menyebabkan kemarahan korban dan mengunjungi penjahat di tempat kerjanya.
“Motifnya adalah rasa sakit karena perselingkuhan cinta jatuh karena gadisnya curiga bahwa dia memiliki hubungan dengan korban. Dengan demikian, ada sakit hati dan menyebabkan kematian,” – jelas Kasatta pada hari Jumat (10.11.2025).
Pada hari Jumat, mayat korban adalah pembukaan di Rumah Sakit Regional Jombang. Banyak korban korban korban segera dimakamkan. Keluarga korban bertanya kepada polisi bahwa para penjahat akan dihukum dengan tegas.
“Putranya berbicara sedikit, bukan pernikahan. Jika saya bertanya, saya belum menikah, saya tidak terlalu serius (jawaban).
Sebagai akibat dari tindakannya, tersangka didakwa membunuh 15 tahun penjara.
“Jadi, kami menerapkan Pasal 338 hingga 3351, yang mungkin menghadapi maksimal 15 tahun penjara,” Margon Sahendra menjelaskan. (ASI/FAR)