NEWS Pembubaran Jiwasraya Tunggu PP Terbit, Gimana Nasib Pemegang Polis?

Batavia, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu peraturan pemerintah (PP) atas pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ketua Pengurus Dana Pengawasan, Penjaminan, dan Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dengan keluarnya PP tersebut, negara bisa mendapatkan bagiannya dalam penyelesaian kasus pemilik. Perusahaan asuransi Badan Usaha (BUMN). 

“Untuk pembubaran Jiwasraya tahap akhir, karena ini (Jiwasraya) adalah Persero, maka harus ada peraturan pemerintah (PP) tentang pembubaran Jiwasraya yang akan ditindaklanjuti oleh OJK. “Sesuai terbitnya PP), sudah dikeluarkan pembubaran,” kata Ogi, di Batavia, Selasa (1/10/2024).

Diketahui, OJK sebelumnya telah mengeluarkan sanksi Undang-Undang Pembatasan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya, karena perusahaan tersebut dinilai banyak melanggar ketentuan di bidang asuransi.

Pengenaan sanksi PKU merupakan serangkaian pengawasan yang dilakukan OJK sesuai ketentuan yang berlaku, dan bertujuan untuk melindungi kepentingan dewan dan masyarakat, kata Ogi.

Selain sanksi PKU, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Jiwasraya. Saat ini proses pengalihan portofolio ke IFG Life Jiwasraya telah memasuki tahap penyelesaian.

Per 31 Agustus 2024, OJK mencatat jumlah proyek yang disetujui renovasi mencapai 99,7 persen dari total input atau diperkirakan Rp37,97 triliun.

Di tengah tahap penyelesaian, OJK terus meminta Jiwasraya menangani pihak-pihak yang tidak mau mengambil keputusan dengan memberikan opsi pemulihan.

“Proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang belum sepakat untuk mengambil kebijakan diharapkan tentunya sesuai dengan kesesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Ogi juga mengatakan OJK akan memantau Jiwasraya dan mendorong proses penyelesaian kewajiban dewan dengan juga menyiapkan action plan terbaik terhadap ketidakpastian tertentu.

Meski dikenakan sanksi, PT AJS dan PT BIC tetap wajib memenuhi seluruh kewajibannya dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini memastikan bahwa hak-hak pengontrol dilindungi selama proses sanksi. OJK juga menginstruksikan PT, AJS dan PT BIC untuk terus berkomunikasi dengan pemegangnya sebagai bentuk komitmen pelayanan terbaik bagi konsumen (shang/nba).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top