Meski iPhone 16 Belum Dijual Resmi, Bea Cukai Catat Ada 5.448 Unit Produk Apple Terbaru Masuk RI

Jakarta, tvonenenens.com – Sementara iPhone 16 tidak secara resmi diizinkan untuk dijual di pasar internal Indonesia, produk terbaru Apple memiliki akses ke RI hingga ribuan poin.

Biro Bea Cukai dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) menyebutkan bahwa pada Oktober 2024, ada 16 unit iPhone yang dimasukkan Indonesia.

“Ada laporan Oktober 2024, dan 5.448 poin dimasukkan melalui penumpang dan pengiriman,” kata hari Sabtu. Ini disebutkan pada konferensi pers kantor pusat DJBC.

Bahkan, penumpang diizinkan membawa bagasi pribadi ke bagasi pribadi (HPS) dari luar negeri sepanjang tahun.

Ini sama dengan titik pengiriman diizinkan untuk HP hingga 2 poin untuk setiap pengiriman.

Peraturan tersebut dimasukkan dalam Pasal 36 Pasal 34 Menteri Peraturan Perdagangan, 2023. Pasal 36 Pasal 36 dan diperbarui kepada Menteri Peraturan Perdagangan 8/2024.

“Menurut peraturan tersebut, selama itu adalah seseorang, kami telah diberi penghalang terbatas atau pengecualian untuk Larta,” tambahnya.

Di sisi lain, jika tes diketahui memiliki ponsel sebagai penumpang pribadi atau penjualan, ia dikenakan impor dan pajak.

Untuk paket individu, pemerintah akan mengambil validitas pentingnya barang menjadi $ 500.

Penumpang tentang nilai item di atas tunduk pada impor yang lebih berharga.

“Jika iPhone 16 berharga 20 juta rubel, misalnya, setelah pemotongan

Ia merinci bahwa biaya yang dibebankan untuk barang terkait termasuk 10% dari impor, PPN 11% (PMK 132/2024), dan Pajak Penghasilan (PPH). Jika Anda memiliki NPWP, Anda dikenakan biaya 10% dari PPH. Di sisi lain, jika Anda tidak memiliki NPWP, pajak 20% dikenakan pajak.

Chotibul mencatat bahwa peraturan tersebut berlaku untuk zona perdagangan bebas dan pelabuhan gratis (KPBPB), serta bandara internasional seperti Tangerang. Saya di Bandara Gali Gust Ngura Rai. Bandara KUALANAM, Kuana. (Ant / RPI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top