LEMBARAN Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN yang Bakal Dijabat Basuki Hadimuljono

Jakarta, disinfecting2u.com – Basuki Hadimuljono akan tetap menjabat di pemerintahan sebagai Kepala Badan Ibu Kota Negara (OIKN) yang tegas. Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Pak Bas saat kami temui di Kantor Kementerian PNPR, Senin (21/10/2024). 

“Saya sudah tidak di sini lagi, tapi menurut Pak Sekretariat dan Pak Jokowi, saya masih di OIKN,” jelas Pak Bas. Jabatannya sebagai Pj Ketua OIKN kini telah berakhir dan masa jabatan Pak Basa sebagai Ketua OIKN diawasi oleh Sekretariat Negara. 

“Sekarang PLT sudah dihentikan dan dalam perawatan bapak-bapak Sekretariat Negara,” tegasnya. 

Namun belum diketahui kapan Basuki akan mengambil alih kepemimpinan penentu OIKN. Penerbitan resmi Keputusan Presiden (Perpres) masih ditunggu. 

“Saya belum tahu, belum ada Perpres. Ini yang dilakukan Menlu lama dan baru,” jelasnya lebih lanjut. 

Ditunjuknya Pak Bas sebagai Ketua OIKN juga dibenarkan oleh Ketua Satgas Perumahan Hashim S. Jojohadikusumo karena Presiden berniat melanjutkan pengembangan IKN.

Komitmen berkelanjutan, komitmen berkelanjutan, mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diangkat menjadi kepala departemen, Kadin Tower mengutip ucapan Hasyim, Kamis (24/10/2024). 

Hashim mengatakan gaji dan tunjangan ketua OIKN akan berperan besar karena jabatan ketua OIKN dinilai setara dengan jabatan menteri di struktur pemerintahan. Gaji dan tunjangan yang diterima Basuki Hadimulyono sangat bervariasi. Jika menteri mendapat penghasilan Rp18,6 juta per bulan, maka pengelola solusi OIKN diperkirakan mendapat penghasilan Rp172.718.840,-. 

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023, gaji pokok sebesar nominal tersebut untuk kepala dan wakil kepala Badan Otoritas Metropolitan Kepulauan dan utilitas umum lainnya; tunjangan bersama; Biaya pekerjaan dan biaya produktivitas terbagi dalam beberapa kategori.

Gaji yang diterima Kepala Kantor IKN sebesar Rp5.040.000,- dan tunjangan bersama (keluarga dan beras) sebesar Rp648.000; Kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.

Selain itu, Kepala IKN menerima dana lain berupa dana operasional dengan nominal Rp178.000.000. Total keseluruhan, Total pendapatan mencapai Rp 350.718.840. 

(nsp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top