Tak Bayar Asuransi, PT GEGII Kembali Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Tidur siang, Takpts.com – PTT di Eastern Indonesia General Insurance (PHG GEGI, segera membayar konfirmasi segera.

Dia mengumumkan HP melalui keputusan Mahkamah Agung. GEEGEGII P. Geesii menemukan bahwa ketika perusahaan asuransi menolak persyaratan perusahaan asuransi, ia memiliki kewajiban hukum. RBM. Keputusan tersebut juga memperkuat keputusan tentang keputusan distrik Jakarta.

Pekerjaan dimulai PT Gaegayi PT yang menjamin kebijakan praktis laut terbuka, menjamin transportasi batubara yang melibatkan asuransi perlindungan oleh asuransi. Ketika kecelakaan terjadi, PSMS mengajukan gugatan, tetapi ditolak oleh PT HIQI yang membatalkan kebijakan hukum.

Koordinasi Fatapeatula Lazira dijelaskan oleh perusahaan asuransi PT RBM PT-RBM Company, PT-RBM Insurance Company, menjelaskan bahwa Sejahi Sephaji dilaksanakan melalui seustera (PTS SSS). Namun, PT GOGNII menolak penduduk keluarga, sehingga pelanggannya memilih untuk menerima hukum.

“GEIII sering berbeda bahwa pelanggan kami tidak jujur ​​dengan materi politik. Faktanya, pelanggan kami tidak mengirim informasi dan informasi yang diemail.”

PT WEGII Kode utama (KHHD) menggunakan Pasal 251 kode kunci untuk membatalkan kebijakan dan menolak klaim. Namun, “footer sekarang tidak sepenuhnya tersedia sekarang.

Mahkamah Konstitusi adalah 83 melalui keputusan.

Fanta menambahkan bahwa unit penghentian unilateral melanggar hukum oleh Pt ge. Menurutnya, perusahaan asuransi sering menggunakan Pasal 251 untuk menemukan alasan penolakan persetujuan, tetapi perusahaan asuransi itu setia.

Fadi juga mengusulkan badan keuangan (OJC). Kami meminta OJC untuk tidak diam. Audit Audit PT. Gitar untuk hukum Indonesia harus segera dilakukan. “

Menurut semakin cepat, Mahkamah Konstitusi mencatat pentingnya melindungi kepercayaan dan posisi asuransi pada perjanjian asuransi.

Perusahaan asuransi tidak akan dapat menghapus perjanjian untuk kemudian alasan yang ditemukan. “

Keputusan ini masih merupakan nafas udara bebas dari perusahaan asuransi untuk mengelola persyaratan perusahaan asuransi. (Ahia / rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top