Jember, tvonws.com – Total 330 kehormatan atau non -perampok – Pekerja pemerintah sudah mulai dihentikan. Ini menurut Undang -Undang pada Undang -Undang No. 20 pada tahun 2023 tentang Peralatan Sipil Negara (ASN). “Kami memiliki informasi tentang 300 karyawan DLH (Badan Lingkungan) dan 30 karyawan Dishub (Transport Agency) diberhentikan,” kata Ketua Jember DPRD Ahmad Halim.
Faktanya, 2.204 juga menunggu orang lain untuk giliran mereka selesai, dan dimulai dengan rencana pengumuman, 13 Februari 2025. Jember DPRD, untuk segera membentuk komite khusus (PANSUS) bukan -assn karyawan dalam pemerintahan Jember Kempaten.
Ahmad Halim menjelaskan bahwa proposal komite telah disampaikan sejak 3 Januari 2025 hingga saat ini, memiliki lima pecahan yang telah mengusulkan komite khusus untuk pekerja non -ASN.
“Diusulkan pertama adalah Partai NASEM, Golkar, kemudian CPB, SMB dan akhirnya faksi Gerindra,” katanya.
Fokus utama Komite Khusus melanjutkan bagaimana Komite Khusus dapat menyelesaikan masalah ASN dan bukan ASN atau terhormat di Kabupaten Jember. Karena setiap pemerintah distrik OPD -er telah diakhiri atau cacat personel kehormatan mereka.
Sebagai informasi yang ia terima, ada 300 pekerja DLH dan 30 hidangan.
“Karena kasus ini melibatkan kehidupan banyak orang, terutama kehormatan dan keluarga mereka. Kita harus dapat mewujudkan pembentukan komite khusus sehingga kita dapat bekerja sesegera mungkin untuk menyelesaikan masalah kerja ini bukan ini.
“Kasus -kasus seperti itu terjadi tidak hanya di Jember, tetapi juga terjadi di semua wilayah/kota di Indonesia,” jelas legislatif partai Gerindra.
Dia setidaknya mengatakan bahwa kehadiran komite khusus dapat memberikan masukan, memeriksa, berdasarkan keluhan dari beberapa pihak, baik PGRI -Fora, kantor pendidikan dan lainnya. Sebelumnya, selama persidangan di Komisi Ruang Kerja pada hari Selasa (4/2), itu diungkapkan oleh 2.204 bukan -ass pekerja yang akan diberhentikan, setelah pengumuman, 13 Februari 2025. Karena mereka tidak memenuhi syarat untuk daftar yang lain Fase PPPK 1 dan Level 2, karena periode kerja tidak hingga dua tahun. (SSS/ayah)