Gara-Gara PPN 12 Persen Cuma untuk Barang Mewah, Proyeksi Penerimaan Berkurang: DJP Cari Potensi Pemasukan Baru

Jakarta, tvonws.com- Di depan Kementerian Keuangan (Kemenku), peningkatan tingkat PPN akan memberikan deposito hingga 12 persen produk dan layanan publik di negara itu hingga 75 triliun.

Namun, perkiraan pendapatan telah berubah karena Presiden Praboo memutuskan untuk membatasi tarif PPN 12 persen, yang berlaku sejak 1 Januari 2025, hanya untuk konten mewah.

Dengan demikian, karena kemungkinan keuntungan dari PPN, departemen pajak akan menemukan sumber pendapatan baru.

Ini dikatakan pada konferensi pers di Jakarti pada hari Kamis (2/2/21), kata Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Surya Utomo.

“Kami akan memilih keuntungan. Karena ada sesuatu yang hilang, kami harus menguntungkan di sisi lain,” kata Suryo.

Suryo Utomo mengatakan fokus utama DG dalam pencarian pajak tahun ini adalah perpanjangan dan tingkat keparahan.

Perpanjangan Pajak adalah kegiatan pemantauan yang dikelola oleh DGT untuk pembayar pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, tetapi belum terdaftar untuk NPWLUP oleh undang -undang dan peraturan pajak.

Sementara itu, keparahan pajak adalah perpanjangan dari penggalian pendapatan pajak dalam data atau masalah yang dicatat oleh hasil ekspansi wajib pajak dalam administrasi DGT.

Pendapatan Harga RP 75 triliun dari 12 persen diterbitkan setelah Badan Kebijakan Keuangan Kementerian Keuangan Keuangan (BKF) setelah Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: EK

Pada konferensi pers, pemerintah menaikkan tingkat PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2021, menurut hukum (hukum) tahun 2021 mengenai Peraturan Pajak Suralakaraan (HPP).

Dengan pengecualian tarif PPN 12 persen, hanya PPN yang dipaksakan dan tiga produk yang disediakan pemerintah (DTP) berlaku untuk produk dan layanan dasar dari tiga produk yang dibayar pemerintah. Untuk produk dan layanan lain, tarif yang dibebankan adalah 12 persen.

Namun, pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Praboo Subanto mengumumkan bahwa tingkat PPN 12 persen hanya berlaku untuk produk dan layanan mewah.

Produk dan layanan yang menjalani bea cukai 12 persen adalah produk layanan yang tercantum dalam Peraturan Keuangan 2023 (PMC) untuk mengenakan penjualan pajak untuk produk mewah.

Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan pencarian Menteri Keuangan keenam (PMC) tahun 2021, yang mengendalikan kebijakan tersebut, yang ditandatangani pada hari yang sama, Shri Mulani Indrawati. (Ant/RPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top