Probolinggo, Itennews.com – Seorang pemuda bernama Fendik bin Butri, seorang penduduk Kedopoka, berhasil menangkap unit investigasi polisi Moollinggo City setelah diculik dalam tas Prosoloralgo (ditangkap). Tetapi tiba -tiba para penjahat mengambil pisau dan mencapai daerah perumahan yang hilang oleh Asabers.
IPTU ZAEAN ARIFIN Polisi Kasat Rischrim Prosoloralgo mengatakan, berdasarkan sejumlah bukti dan pernyataan saksi, bahwa para penjahat telah menangkap Jalan Abdul Hamid ketika mereka bertindak lagi.
“Sebagai akibat dari perampasan, korban mengalami kerugian sekitar 2,7 juta rp termasuk HP Oppo A15, STNK dan 100.000 RP dalam bentuk tunai,” katanya dalam masalah ini pada hari Senin (10/2)
Selain itu, Arifin menambahkan bahwa motivasi kejahatan ini adalah faktor kebutuhan ekonomi.
“Para pelanggar mengklaim bahwa mereka bertekad untuk menangkap mereka karena mereka ditimbang pada kebutuhan modal sebagai penjual ayam seluler,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, para pelanggar didakwa sesuai dengan ayat Pasal 365 (1) dari Kode Pential, bersama dengan kekerasan, mengancam dengan 9 tahun penjara. (Msn/old)