LEMBARAN NEWS Cek Tarif Lengkap Pembuatan Paspor dan Visa Terbaru 2024

Jakarta, disinfecting2u.com – Mendapatkan paspor untuk bepergian ke luar negeri sangatlah mudah, namun ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk menyiapkan paspor. Paspor merupakan dokumen penting bagi siapa pun yang bepergian ke luar negeri untuk digunakan sebagai bukti identitas saat jauh dari negara asalnya.

Tak hanya itu, di dalam paspor juga dicantumkan tanda pengenal resmi pemiliknya yang berlaku secara internasional untuk perjalanan internasional. Paspor mempunyai fungsi yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP): nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, potret diri, tanda tangan, dll.

Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (asli) dan paspor elektronik (e-paspor).

Paspor Indonesia berdasarkan peraturan belanja negara bukan pajak (PNBP). yang diadaptasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembiayaan paspor diklasifikasikan berdasarkan kebutuhan, yaitu:

1. Pengajuan paspor baru dan pengganti

– Masa berlaku normal 5 tahun : Rp 350.000

– Masa berlaku normal 5 tahun : Rp 350.000

– Elektronik, masa efektif 5 tahun: Rp 650.000

– Elektronik, masa berlaku 10 tahun : Rp 950.000

2. Paspor baik-baik saja

– Kerusakan : Rp 500.000

– Hilang : Rp 1 juta

3. SPLP untuk WNI Rp 100.000 per buku.

4. SPLP untuk WNA sebesar Rp150.000 per buku

5. Biaya Pemrosesan Paspor Same Day yang Dipercepat: Rp 1.000.000

Biaya permohonan visa

Sedangkan biaya visa dikenakan harga yang berbeda dengan biaya paspor. Barang-barang berikut ini adalah: 1. Visa turis

A. Visa hingga 7 hari Rs.250.000 per orang

B. Visa Kunjungan Terpanjang: 14 hari per orang, Rp 350.000

C. Visa pengunjung: hingga 30 hari per orang, Rp 500.000

D. Visa kunjungan maksimal 60 hari per orang Rp 1.000.000,-

Visa kunjungan hingga 90 hari sebesar Rp 1.500.000 per orang, –

F. Visa kunjungan hingga 180 hari Rp 2.000.000 per orang.-2 Visa turis ganda

A. Visa Kunjungan Berganda, maks 60 hari per orang, Rp 1500.000-

B. Visa kunjungan berulang kali, maksimal 90 hari per orang, Rp 2.000.000,-

C. Ajukan visa multi-perjalanan mulai Rp 2.500.000 per orang hingga 180 hari, –

Visa kunjungan ganda, maks 1 tahun per orang, Rp 3.000.000,-

Visa multi-perjalanan ke-3 hingga 2 tahun Rp 5.000.000 per orang, –

F. Visa kunjungan berulang kali, maksimal 5 tahun per orang, Rp 10.000.000,-

A. Visa perjalanan berkali-kali hingga 10 tahun Rp 15.000.000 per orang -3 Visa tinggal terbatas

Visa Tinggal Terbatas Rp 500.000 per permohonan 4. Biaya Verifikasi Visa Tujuan Khusus.

A. Biaya Verifikasi Visa Tujuan Khusus 1 Rp 1.000.000 per permohonan

B. Biaya Verifikasi Visa Tujuan Khusus Kategori II sebesar Rp 2.000.000 per permohonan

Biaya pemeriksaan Visa C untuk tujuan khusus kategori 3 sebesar 8.000.000 per permohonan.

(nsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top