Jakarta, disinfecting2u.com – Mantan unit investigasi kepolisian Metro Metro Bintoro telah ditangguhkan oleh dugaan kasus pemerasan dua tersangka kejahatan dan pelecehan seksual, Arif Nugroho (AN), Alias Bastian dan Muhammad Bayu.
Dua yang diduga pengacara, Pahala Manurung, mengatakan partainya telah meminta AKBP Bintoro untuk mengembalikan 1,5 miliar RP dan aset dalam bentuk tiga kendaraan mewah milik kliennya.
Gelas itu mengatakan bahwa, berurusan dengan kejahatan dan pelecehan seksual dengan kedua tersangka, AKBP Bint dan dua orangnya meminta tersangka orang yang dipindahkan 1,5 miliar RP dan aktif.
Aset yang dimaksud adalah mobil Lamborghini dan dua sepeda motor Sportstar dan BMW HP4.
“Ada total 1,5 miliar RP dalam uang yang keluar, mobil, dua sepeda motor dan uang. Faktanya, dari orang tuanya klien kami, Tuan An, membayar 1,5 miliar RP kepada pengacara,” kata gelas itu, dikutip, dikutip dikutip dikutip pada hari Selasa (28/12025).
Dia menjelaskan, sejak awal, bahwa kliennya tidak bermaksud menyuap polisi sehingga kasus itu difasilitasi.
Namun, AKBP Bintoro, yang kemudian menjabat sebagai Kasat Reskrim, memintanya uang.
“Jadi, sungguh, pelanggan kami tidak memiliki keinginan untuk memberikan uang, tetapi Kanit Z bertanya kepada mereka, di mana Kasat berada ketika AKBP Bintoro,” jelas gelas itu.
Menurutnya, total pendanaan pemerasan yang diminta oleh AKBP Bintoro dan timnya berjumlah sekitar 17,1 miliar rp, termasuk tiga kendaraan mewah.
Oleh karena itu, tersangka sekarang diminta ke AKBP Binto, yang saat ini sedang ditransfer ke polisi metropolitan Jakarta untuk mengembalikan uang yang dimaksud. (IWH)