LEMBARAN Insentif Korban PHK Bakal Naik Setara Program Kartu Prakerja, Begini Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah akan meningkatkan insentif Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peningkatan insentif tersebut akan dipadukan dengan insentif program Kartu Prakerja.

“Kami minta insentif pelatihan JKP disesuaikan dengan ketenagakerjaan. Saat ini insentif pra pelatihan sekitar 3,5 juta. Pelatihan IDR dan JKP kurang. Makanya JKP akan dinaikkan, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (03/10/2024).

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau pekerja yang telah mengalami pemutusan kontrak kerja (PHK). Ada tiga jaminan yang diberikan: uang tunai, akses terhadap informasi pasar tenaga kerja, dan pelatihan kerja. Pelatihan yang diberikan berbasis kompetensi secara online dan offline. 

Manfaat pelatihan kerja dapat dicapai dengan mengintegrasikan akses informasi pasar kerja dan Sistem Informasi BPJS Ketenagakerjaan ke dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 

Peserta yang telah menerima tunjangan pelatihan kerja wajib melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah selesai pelatihan

Lantas bagaimana cara klaim JCP bagi pegawai yang di PHK? Mengutip laman jkp.go.id, syaratnya pegawai yang bisa mengajukan JKP adalah peserta BPJS dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam waktu 24 bulan terhitung sejak tanggal pembayaran iuran selama 6 bulan berturut-turut sampai dengan pemberhentian. Berikut mekanisme klaim JKP bagi peserta BPJS yang terkena PHK:

Mengutip Instagram Kemnaker, mekanisme klaim JKP dimulai dari penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja dan diakhiri dengan proses klaim JKP tunai oleh pekerja: Daftar akun jasakerja di jasakerja.kemnaker. .go.id dengan surat pernyataan bersedia bekerja dan nomor rekening bank yang masih aktif.  Klik Laporkan Redundansi  Klaim JKP Pemberi Kerja:  Laporkan Ketidakaktifan BJS Ketenagakerjaan di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Waktu pemrosesan laporan ini paling lama 7 hari kerja. Wajib melampirkan: Bukti pemberhentian pegawai dan tanda terima pemberitahuan pemberhentian dari dinas ketenagakerjaan Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan oleh Badan Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan (PHI) dan bukti pendaftaran PBB atau PHI Kutipan atau keputusan mempunyai sifat tetap. kekuatan hukum.

Verifikasi Kelayakan Pemberhentian kurang lebih tiga hari setelah data diposting dengan benar dan lengkap: Iuran selama 12 dari 24 bulan dan 6 bulan berturut-turut Alasan Kriteria Penerima Pemberhentian (3 penerimaan manfaat pra-pensiun setidaknya dalam lima tahun terakhir) Keikutsertaan dalam program 3 atau 4 program keanggotaan di perusahaan lain.

Setelah itu, laporkan pemberhentian tersebut pada laman wajiblapor.kemnaker.go.id, kemudian SIAPKerja paling lambat 3 hari kerja sebelum memasuki proses penyaringan dan verifikasi Perekrutan BPJS. Jika dilakukan dan dilakukan dengan benar, karyawan dapat menikmati manfaat JKP (nba).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top