LEMBARAN Wajib Halal Resmi Berlaku, Ini Sanksi yang Diberikan Kepada Para Pelanggar

Jakarta, disinfecting2u.com – Kewajiban sertifikasi Halal yang diamanatkan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi berlaku.

Oleh karena itu, mulai Jumat (18/10/2024), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sekaligus melakukan pemantauan terhadap pelanggar Jaminan Produk Halal.

Perlu saya tegaskan, hanya ada dua sanksi yang bisa dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban sertifikasi halal, kata Akil dalam keterangan yang diperoleh tim disinfecting2u.com di Jakarta, Sabtu (19/10/2024).

Khususnya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penghapusan produk dari peredaran, lanjut Akil.

Sementara untuk melaksanakan pengawasan JPH, BPJPH telah melatih 1.032 tenaga pengawas JPH yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pengawas JPH, salah satunya mendapatkan pelatihan pengawas JPH. 

“BPJPH Melatih Pengawas JPH. “Karena sesuai aturan, kewenangan BPJPH mengawasi kewajiban sertifikasi halal,” tegas Akil.

Akil melanjutkan, dukungan pengawasan seperti kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dapat diberikan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Halal. Jaminan S. .

Selain itu, Aqil mendorong masyarakat untuk proaktif memantau produk halal yang ada di pasaran.’

Sebab, Akil menyebut UU Nomor 33 Tahun 2014 memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut sidak JPH. 

Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU merupakan salah satu bentuk pelaporan pengaduan atau pelaporan kepada BPJPH. 

Oleh karena itu, BPJPH menyediakan fungsi pengaduan atau pelaporan melalui situs resmi BPJPH https://.halal.go.id/. (mengatur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top