Jakarta, tvOnenevs.com – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melalui anak usahanya, telah mengakuisisi 30 persen saham PT Jiu Long Metal Industri (JLMI) senilai US$102,5 juta atau sekitar 1,6 triliun rupiah (per kurs 1 dolar). Amerika Serikat = Rp 15.680. JLMI merupakan perusahaan pemilik smelter nikel Halmahera yang dikendalikan oleh Tsngshan Group.
Pembelian saham minoritas ini dilakukan Antam melalui anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, PT Gag Nickel (PTGN), yang membeli saham JLMI dari PT Newton International Investment Pte Ltd (NII). NII adalah perusahaan yang berbasis di Singapura dan dikendalikan oleh ETGL (Tsingshan Group) Tiongkok.
Proses jual beli saham tersebut terungkap dalam prospektus yang disampaikan Antam kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta pada Senin (10/07/2024). “Akta pengalihan saham tersebut ditandatangani oleh PTGN dan NII pada tanggal 3 Oktober 2024,” sebagaimana tercantum dalam prospektus.
Sehubungan dengan pembelian saham tersebut, sebelumnya PTGN sebagai pembeli dan NII sebagai penjual menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) pada tanggal 3 Mei 2024 sebesar ,5 juta dollar AS,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Antam. di BEI.
Meski sudah mengucurkan dana hingga 1,6 triliun rupiah, Antam melalui anak perusahaannya jelas tidak bisa mengendalikan atau mengendalikan JLMI. Memang Antam melalui PTGN hanya menguasai 30 persen saham JLMI, sedangkan pengendalinya masih dikuasai Grup Tsingshan.
Mengingat nilai transaksinya yang signifikan, maka transaksi pembelian 30 persen saham JLMI oleh PTGN yang baik langsung maupun tidak langsung 100 persen dikuasai Antam, tergolong signifikan sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/2015.
Namun transaksi pembelian saham tersebut bukan merupakan transaksi terkait sebagaimana diatur dalam POJK no. 42/2020, begitu pula transaksi material sesuai POJK no. 42/2020. 17/2020.
Permintaan Maaf Hilir
Meski tak mampu menguasai mayoritas saham smelter nikel atau JLMI, manajemen Antam mengakui transaksi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan implementasi kebijakan ke depan.
(Hilirisasi) Sebagaimana dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Generasi VII yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 1998 berdasarkan No. B.53/Pres/1/1998 Tahun 1998, antara Pemerintah Indonesia dan PTGN, sebagaimana telah diubah dengan perubahan Kontrak Kerja tanggal 12 April 2017,” sebagaimana tercantum dalam prospektus.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan dari komitmen hilirisasi ini adalah untuk meningkatkan kinerja keuangan, guna menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham. Penerapannya juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik tanah air.
Selain persetujuan tersebut, pelaksanaan operasi pembelian saham ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi Antam, karena kedepannya PTGN sebagai pemegang saham JLMI akan menerima dividen dari JLMI.
Selain itu, secara konsolidasi, Transaksi Saham JLMI juga akan menghasilkan tambahan pendapatan bersih atau laba bersih bagi Perseroan. (HSB)