Berkas Perkara 8 Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hair file for eight suspects in the harassment of Boyollai, tvomos.com -km, 12 -eear -old Boy accused of theft of underwear in the Vonosgoro district after 12 -year -old boys, Central Java, on Thursday (12 -Ear – Old Boyolley Regency, / 19/2024). Polisi juga akan memeriksa 5 wanita yang mencurigakan, pada hari Jumat (12.02024).

“Kemarin sore, delapan tersangka, yang kami kirim ke kantor pemohon, menjadi tindakan. Pagi (22/22/12/2024).

Polisi akan melihat hasil ujian hari ini untuk menentukan apakah 5 tersangka telah ditahan.

IPTU Joko Purwadi mengatakan bahwa masalah ini akan berlanjut dan lagi.

Dia berkata: “Kami akan menjaga hasil ujian. Kami masih berada di lubang, jika kami masih memiliki fakta yang kami temukan, kami dapat dikembangkan lagi, “tambahnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa KM dituduh mencuri anak -anak dari anak -anak penduduk, tetapi ia menolak.

Pada hari Minggu (17.11.2024), kepala RT menelepon KM untuk menjelaskan dugaan pencurian penduduk.

Awalnya, KM menolak, tetapi akhirnya mengakui kegiatannya di rumah salah satu penduduk. KM dan wartawan tiba di rumah salah satu penduduk pada hari Senin (12/02/2024) pada hari Senin.

Banyak orang berkumpul di sana, termasuk AG, SH, FM, MF, TUE, MDR, TP, dan RM yang mencurigakan

Pada saat itu, KM mencoba meminta maaf, tetapi tersangka AG mulai menyiksa.

AG menekan 3 kali, dan kemudian tersangka lain mengenai, menendang, menendang jari mereka di kaki korban.

Sebagai akibat dari tindakan ini, KM melukai wajahnya di wajahnya dan membengkak di jari kirinya.

Dalam hal ini, polisi mengambil alih beberapa bukti, yaitu celana abu -abu kecil, kemeja abu -abu dengan truk hijau, di mana “Oppa Young Barrison the X”, Toska Blue Sarong dan Yellow Lines.

Tersangka dituduh sesuai dengan para. 80 (1) Jumlah Undang -Undang RI. Bagian 35 dari Kode Perlindungan Anak dan/atau Makhluk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top