LEMBARAN Alat Peraga Kampanye Dirusak, Kuasa Hukum Paslon Kustini-Sukamto Mengadu ke Bawaslu Sleman

Slemon, disinfecting2u.com – Kampanye pemilihan presiden daerah (Pilkada) 2024 masih terus berjalan.

Namun saat ini perlengkapan kampanye (APK) milik Bupati dan Wakil Sleman Kustini Sri Purnomo dan calon Sukamtoge Jodi (Paslon) dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Tim kuasa hukum Kandidat Nomor Urut 1 Jody akhirnya melaporkan aksi vandalisme tersebut ke Bawaslu Kabupaten Sleman.

“Hari ini kami mengajukan banding atas pembatalan ANC Paslon 1 dan kami akan membawa banyak bukti,” kata Roni Rohim Arisatrio, pengacara dan ketua tim kuasa hukum Paslon 1 di kantor Bawaslu Sleman. Kamis (17.10.2024).

Berdasarkan hitungan, kata Rony, lebih dari seratus APK telah disusupi. Dilihat dari videonya, beberapa file APK yang rusak dirobek menggunakan benda tumpul atau sekadar dirobek. Bahkan, sebagian kerusakan terekam CCTV. 

“Yang terjadi dalam video tersebut adalah sepasang anak muda dengan menggunakan dua sepeda motor dan tiga sepeda motor mendekati baliho Custini lalu melakukan aksi vandalisme,” kata Reno.

Namun Bawaslu hanya diberikan puluhan APK yang dikorupsi sebagai barang bukti.

Ia mengatakan, aksi vandalisme terhadap calon Jodi 1 ANC diketahui terjadi sepekan lalu. Tempat yang terdapat hampir di seluruh wilayah tersebar merata, namun paling banyak berada di Sleman Barat, seperti Mudan, Goden. Juga di Wilayah Timur dan Barbados.

Menurutnya, korupsi ini sudah keterlaluan. Namun pihaknya tidak membalas dan menyerahkan kasus tersebut ke Bawaslu Sleman.

“Tentunya mereka adalah orang-orang yang merasa prihatin dan terancam dengan dukungan masyarakat terhadap paslon Kustini-Sukamto,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar sepakat mengkaji laporan tersebut terlebih dahulu.

“Setelah itu, kami cek dulu laporannya apakah formal, substantif, atau tidak memenuhi unsur, dan jika tidak, kami coba bawa kembali ke tim untuk diperbaiki. Sebaliknya, jika ya. Jika dilakukan, akan kami proses dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pelakunya, jika ada,” kata Arjuna.

Penilaian itu akan memakan waktu sekitar tujuh hari, katanya. (scp/es)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top