Sidang Kasus Korupsi KWH Listrik Kubar Hadirkan Saksi Mantan Kepala BPKAD dan Dua Mantan Anggota DPRD

Jakarta, tvonuse.com – Putusan yang diduga kasus korupsi dalam akuisisi listrik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memasuki fase baru. 

Dalam sesi ketujuh yang diadakan pada hari Selasa (10/29/2024) di Pengadilan Distrik Samarinda, beberapa saksi disajikan, salah satunya adalah mantan kepala audit regional tertinggi Sahadi, Kubar dan Properti (BPKAD), yang sekarang ada salah satu pemilihan Kutai Barat.

Kehadiran Sahadi sebagai saksi sangat penting sebagai saksi, yang dikatakan dengan pernyataan tertulis yang diterima di Yakarta pada hari Rabu (10/30/2024).

Selain Sahadi, mantan anggota Kubar DPRD, Yansel dan Paul Yis juga disajikan untuk memberikan informasi. Ketiganya, bersama dengan karyawan BPKAD dan banyak saksi pendiri listrik KWH, serta dua terdakwa, berada di fokus saat ini pada persidangan dengan Ruslan Hamzah (RH) dan Suryatmaja (SA).

Sebuah poin penting yang diumumkan pada persidangan adalah bahwa dugaan aliran dana SA terdakwa mengklaim bahwa kantor Bakad Kutai Barat disajikan kepada RP BKAD untuk bersaksi kepada karyawan FICE. 

“Ini dimaksudkan untuk mengembalikan temuan agen pena -audit tertinggi (BPK) diikuti oleh inspeksi regional,” kata Arang.

Saksi Yansel juga mengklaim telah meminjam Rp 1.100 juta kepada Terdakwa SA, tetapi membantah SA sebagai pinjaman karena dana tersebut berasal dari distribusi proyek listrik KWH asli. 

Dia berkata, “Menurut Terdakwa SA, tidak ada pinjaman 1.100 juta. Kami akan terus menemukan kesaksian para saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk menemukan kebenaran.”

Selama persidangan, hakim menghadapi pengumuman antara panel, pengadu dan saksi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Tujuannya adalah untuk menemukan titik pertemuan dan menyatakan kebenaran di balik kasus ini.

Presiden hakim mengatakan bahwa saksi yang disajikan hari ini memberikan informasi yang sangat berharga. Namun demikian, kami membutuhkan informasi dari saksi ahli untuk memperkuat bukti yang ada.

Berdasarkan fakta yang diumumkan pada persidangan, Arang menyatakan bahwa kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini tidak dikesampingkan. 

“Kami akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Jika ada bukti yang cukup, akan ada tersangka baru.”

Dipercayai bahwa negara menderita lebih dari Rp 5 miliar karena dugaan kasus korupsi meter listrik KWH di Kubar. Sejauh ini, pengadu telah memberikan 36 saksi dari total 49 saksi, yang akan disajikan pada persidangan.

“Kami optimis bahwa kasus ini akan segera diumumkan dan para penjahat akan mendapatkan sanksi sejati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top