Jakarta, disinfecting2u.com – Seorang pria lanjut usia berinisial YM (70) meninggal dunia pada Minggu (20 Oktober 2024) setelah dianiaya tetangganya S (54) karena sering membuang sampah.
AKP Johar Baru dan AKBP Saiful Anwar mengatakan, kejadian tersebut dipicu oleh masalah kecil, yakni kebiasaan korban yang sering membuang sampah di dekat rumahnya di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW. 007, Kampung Lawa, Dzhohar Baru.
Saat itu, Pak S yang baru pulang dari berjualan kopi di lingkungan sekitar, memperingatkan korban agar tidak membuang sampah di sana.
Ucapan tersebut memicu pertengkaran yang akhirnya berakhir dengan adu fisik.
“Setelah adu mulut, akhirnya terjadi perkelahian. S beberapa kali memukul korban hingga pingsan,” kata Saiful Anwar, Rabu (23/10/2024).
Saat saksi dipukul oleh pelaku yaitu Pak S, saksi langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat.
Namun karena kondisinya yang parah, ia dipindahkan ke RS Islam Zempaka Futhi. Sayangnya, meski sudah mendapat perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB, kata Saiful.
Alhasil, laporan kejadian ini pun dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menangkap pelaku bernama Mr S tanpa perlawanan.
Sementara barang bukti yang diamankan di TKP antara lain percobaan pembunuhan korban dan rekaman CCTV, topi bertulis inisial tersangka MR, celana pendek berwarna hitam, serta sandal kulit merek Lily berwarna hitam coklat.
Tersangka S dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Terdakwa kami dikenakan Pasal 351(3) dengan pidana denda tujuh tahun,” ujarnya (rpi/aes).