Sidang Lanjutan Penipuan Rp100 Miliar Hadirkan Saksi Meringankan

BANDUNG, TVONENWS.COM – Pengadilan Kota Bandung melakukan, Java Barat dirasakan kembali dengan kasus -kasus terdakwa penipuan penipuan dengan terdakwa terdakwa, pada hari Kamis (6/2/2025).

Tes kali ini, uji coba dengan senang hati mengurangi tersangka dengan menghadirkan Yulianti menyaksikan administrasi perusahaan PT Jaya Mulaya. Dalam pernyataannya sebelum panel Hakim menjelaskan bahwa terkait dengan serangkaian dana hanya membaca akun kontrol bahwa ada transaksi 32 miliar antara Pt. Sinar Runnerindo milik korban penipuan dengan Pt. Jaya Mulaya, di mana kedua hubungan komersial, yaitu pt. Jaya Mulaya membeli produk sepatu PT. Tapi RunnerIndo.

Saksi tidak tahu apa tujuan mentransfer kekhawatiran karena saksi hanya membaca akun saat ini dari akun saat ini oleh PT. Jaya Mulaya. 

Pengacara Romeo Benny Benny Hutabarat mengatakan para saksi tidak tahu tujuan transfer dana, tetapi tahu bahwa ada pembelian produk.

“Apa yang dikatakan saksi bahwa ada aliran dana dari Pt. Jaya Mulia ke Pt. China, yang tujuannya adalah untuk mengetahui mengapa saksi itu adalah pembelian sepatu untuk PT,” kata Romeo.

Romeo juga mengungkapkan bahwa terdakwa meniru ucapan terima kasih mengatakan bahwa dana tersebut adalah godaan hutang pembayaran adalah para korban.

“Yang penasaran adalah pernyataan yang dituduh dari terdakwa ketika pembayaran kendaraannya, di mana logika orang lain (Pt Jaya Mulaya) membayar atau menyerah pada PT Saceph Runnerindo, tetapi terdakwa mengakui bahwa itu adalah pembayaran hutang terdakwa terdakwa tersebut terdakwa tersebut terdakwa tersebut, tetapi terdakwa terdakwa tersebut terdakwa tersebut terdakwa tersebut terdakwa tersebut, tetapi terdakwa terdakwa terdakwa , “kata Romeo. 

Romeo menambahkan bahwa terdakwa terdakwa adalah pendapat hakim yang bukan domain kriminal, tetapi menyembunyikan fakta kontrol rendah yang murni penjahat kriminal.

Sebelumnya ditiru dari penipuan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap reporter Syauw TJIU melalui investasi fiktif dalam industri tekstil. (Suh / ebs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top