LEMBARAN NEWS Respons Beredar Dugaan Informasi Larangan Menikah di Hari Libur, Kemenag: Tidak Ada, Cuma Kantor KUA

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Agama (Kemenag) merespons undang-undang yang melarang pasangan yang ingin menikah saat hari raya. dan kantor KUA.

Kata Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (13/10/2024) “Kami ingin memperjelas bahwa undang-undang ini tidak menghalangi pasangan untuk menikah di luar KUA pada akhir pekan atau hari libur.”

Ia merilis pernyataan resmi Kementerian Agama menanggapi isu pelarangan pernikahan yang beredar di media sosial.

Informasi tersebut dibagikan usai terbitnya Undang-Undang Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menanggapi undang-undang yang melarang pasangan suami istri berlibur di hari libur. (Kementerian Agama)

Selain itu, Juru Bicara Kementerian Agama juga menyatakan, hari kerja dan jam kerja telah ditetapkan untuk pelaksanaan pasangan yang hendak menikah di kantor KUA.

Ditegaskannya, KUA tidak akan memberikan pelayanan jika pasangan ingin menikah di hari libur.

Dia menjelaskan, upacara pernikahan di KUA hanya akan dilakukan pada Senin hingga Jumat.

“Perlu diketahui, yang libur hanya kantor KUA, bukan pegawai penghulu,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengerjaan akan dimulai tiga bulan setelah keputusan PMA.

“Program PMA memerlukan waktu untuk berubah, dan dalam tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai sektor untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai aturan yang tertuang dalam undang-undang merupakan sarana penyelenggaraan layanan pencatatan perkawinan.

Ia mengatakan, selama pasangan memenuhi semua syarat yang diperlukan, mereka bisa memilih tempat di mana pernikahan akan dilangsungkan.

Misalnya saja tempat ibadah, misalnya tempat ibadah, rumah dan lain-lain.

“Mudah-mudahan ini bisa mengurangi kekhawatiran mereka yang berencana menikah di luar KUA kabupaten,” ujarnya.

Ia mengatakan Kementerian Agama akan melakukan kampanye pemilu agar masyarakat dapat memahami PMA Nomor 22 Tahun 2024.

“Kementerian Agama berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik di bidang pencatatan perkawinan,” tegasnya.

(harapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top