Pakar Sebut Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Lebih Tepat Gunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup

Jakarta, disinfecting2u.com -Corrupcent pangkalan Polemic Tin Commerce dengan kerugian negara RP300 triliun RP3 saat ini masih panjang.

Dikatakan bahwa kasus terbaru korupsi korupsi tennsial di mana hilangnya negara adalah 300 triliun RP lebih cocok untuk memasuki area administrasi dengan bantuan Undang -Undang Minerba, dan lingkungan Drerpada telah menculiknya dengan Undang -Undang Korupsi.

Ini dimediasi oleh kejahatan dan profil ahli perusahaan. Dokter Jamin Ginting, S. H., M. H., M.kn Central Jakarta Corruption District Court.

Dia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara, dengan bantuan hukum lingkungan, sebenarnya diatur oleh sanksi administratif dan pidana.

“Jadi mengapa Anda bisa menggunakan hukum korupsi di sana. Karena 32 Hukum Manajemen Lingkungan bukanlah sebuah artikel yang mengatur korupsi, kasus ini harus dicabut sesuai dengan ketentuan pidana. Dengan demikian, tidak ada korupsi kriminal, kecuali tidak ada suap yang terbukti dalam izin atau orang lain, kemudian mengacu pada Undang -Undang Korupsi, ”kata Jamin Gintling.

Dosen di Universitas Pelita Haapan ini juga mengevaluasi dokumen -dokumen jaksa dengan peraturan KLHK no. 7 dan Undang -Undang Perlindungan Lingkungan, untuk menyelidiki kerugian negara dalam kasus korupsi, adalah polisi dan PPN, jadi dalam hal ini penyelidik sebelumnya telah mengambil wewenang ini.

“Menurut ketentuan Kode Prosedur Pidana, Pasal 7 dan 7 mengatakan dengan sangat jelas bahwa apa yang diyakini oleh para penyelidik adalah Kepolisian Nasional Indonesia, dan apa yang dimaksud para penyelidik adalah polisi dan PPN. Dengan demikian kantor kejaksaan tidak menyebutkan, itu Pemerintah harus menjadi PPN dan Polisi.

Dengan cara ini, penerapan artikel korupsi tidak terlalu penting karena apa yang berlaku hanyalah ketentuan dalam Undang -Undang Lingkungan, bukan Undang -Undang Korupsi.

Dosen untuk program studi hukum juga menyarankan agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada Pasal 2 dan 3 dari Undang -Undang Korupsi, karena ada artikel lain seperti Pasal 5, 6, 7 dan 8. 

“Kita harus memperbaiki masalah ini. Artinya, undang -undang kita harus ditingkatkan, serta metode legislatif untuk mencegah semua langkah korupsi kriminal terlihat hanya dalam 2 dan 3 artikel. Dia mengatakan (LKF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top