KemenPPPA Tegaskan Anak 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Tetap Harus Dipidana

Jakarta, disinfecting2u.com -Mransters dari penguatan diyakinkan.

Perwakilan dari perlindungan khusus anak -anak Kemenppa Napar menjelaskan bahwa meskipun statusnya masih anak -anak, penundaan itu harus bertanggung jawab atas tindakan orang tuanya.

Menurut Nahara, jika anak itu lewat, maka ada kemungkinan bahwa ada tindakan yang serupa untuk diulang.

Oleh karena itu, Napari menekankan bahwa keterlambatan tersebut masih harus dihukum dengan menerapkan sistem peradilan anak. 

Ini akan dihapus dan diulang untuk mengulangi tindakannya.

“Jika dia mampu hukum, dia akan terus diproses. Dia adalah seorang anak yang bertentangan dengan hukum (ABH), kan?

Napari menekankan bahwa tindakan apa pun yang bertentangan dengan hukum harus tetap diproses oleh hukum. 

Terlepas dari kenyataan bahwa dalam kasus ini, misalnya, ibu Mas meminta anaknya untuk dikriminalisasi, menurut Nahara, proses hukum harus tetap berhasil.

“Maka dia akan terus diproses. Tidak, dia tidak bisa (jika ibunya ingin anaknya tidak dihukum). Suatu tindakan harus diperingkat. Pelanggaran pidana harus dikriminalisasi,” katanya.

Napari menjelaskan apa yang menurut hukum, yaitu seseorang yang mampu secara mental dan fisik bertanggung jawab atas tindakannya. 

Ini dianalisis berdasarkan ketentuan hukum.

 

“Betapa kuatnya ada orang yang bisa bertanggung jawab jika demikian. Jadi jika mereka tidak terpengaruh di antara para penyandang cacat, itu berbeda. Dalam pembatasan tertentu, hukum akan mengabaikan hukum, ”jelas Naar.

Napar mengatakan bahwa jika seseorang mengalami gangguan mental, mental dan fisik, kejahatan tidak akan diproses.

“Itu tidak akan memproses orang yang tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Misalnya, karena ada gangguan mental, ada masalah kejiwaan, ”katanya.

Oleh karena itu, Napar mengatakan bahwa tim asisten psikologi keterlambatan saat ini bekerja di bawah kondisi mental, psikologis dan psikologis yang dialami penundaan.

Namun, masalahnya adalah seberapa kuat dia dapat bertanggung jawab atas tindakannya. Nah, inilah yang diperiksa kemarin melalui proses bukti, hasil BAP dan hasil pendalaman teman psikologis, “pungkasnya. (RPI/NSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top