Menteri Trenggono Bongkar Ada Indikasi Reklamasi Ilegal di Pulau Pari, KKP Bakal Jatuhi Sanksi untuk PT CPS

Jakarta, TVOnews.com – Kementerian Maritim dan Perikanan (KKP) akan menjadi sanksi terhadap PT CPS setelah kegiatan pemulihan di wilayah Pulau Pari.

Itu dipindahkan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pada pertemuan kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat IV Komisi di Parlemen, Jakarta Tengah, Kamis (23/01/2025).

“KKP percaya bahwa menetapkan sanksi pada PT CPS untuk indikasi pelanggaran yang dilakukan,” kata Trenggono.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan perbaikan diadakan di Pulau Pari untuk kegiatan rumah tangga yang mengambang dan 180 hektar wisatawan. Status Persetujuan Kecukupan Kegiatan Penggunaan Ruang Maritim (PKKPRL) di Pulau Pari yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.

Namun, dia mengatakan pemulihan diindikasikan untuk pelanggaran karena dia tidak diizinkan.

“Ini menunjukkan bahwa pelanggaran telah pulih tanpa izin,” kata Trenggono.

Dia menambahkan bahwa pemulihan diindikasikan pada Undang -Undang No. 27 tahun 2007 untuk melanggar pengelolaan wilayah pesisir dan pulau -pulau kecil.

Trenggono mengatakan bahwa semua kegiatan penggunaan ruang maritim yang dilakukan di bisnis dalam lebih dari 30 hari harus diizinkan oleh Menteri KKP. (SAA/EBS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top