Surabaya, disinfecting2u.com – Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar, membantah tudingan pelecehan seksual yang menimpa dirinya. Dalam kasus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) KPU Jawa Timur, Egil mengatakan tudingan terhadap dirinya tidak berdasar.
Mengabaikan tuduhan tersebut, Agil melaporkan pelapor kembali ke Mapolsek Sorbia karena pencemaran nama baik.
Usai sidang etik yang berlangsung hampir 5 jam, Komisaris Bevaslo Sorbia, M. Egil Akbar menegaskan tudingan pelecehan seksual terhadap dirinya tidak berdasar. Menurut Egil, pelapor berinisial N.B. hanya ingin membebaskan diri dengan berpura-pura melakukan pelecehan dan kekerasan seksual. Padahal, dari chat dan foto yang dimiliki Egil, terlihat jelas pelapor masih meminta pekerjaan pada perusahaan setelah kejadian yang dikeluhkannya. “Pelapor mengaku, apa, kekerasan seksual dan lain-lain. Iya, setelah itu kami hanya menghubungi saya dan meminta kamar (hotel), tidak ada gunanya,” kata Egil. Egil juga mengatakan bahwa pelapor sebenarnya mengungkapkan hal itu. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada bulan Oktober hingga November. Berdasarkan laporannya ke DKPP, Egil melaporkan pelapor ke Polsek Surbia karena pencemaran nama baik dan pengancaman. “Kemudian, pelapor mengaku tidak terjadi apa-apa pada bulan November dan Oktober. Nah, pada bulan Desember dia menyewa sebuah rumah. Ini berguna. Saya melaporkan masalah ini ke polisi. (Kesaksian) Bicara sama dia, saya tidak telpon, saya tidak lihat tapi kenapa prosesnya seperti ini,” jelasnya. Sementara itu, Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) sedang memeriksa Komisioner Pengawasan Pemilu. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Bawaslu) Kota Surabaya Hedi Logito, Ketua DKPP, hari ini membenarkan bahwa dirinya sedang memeriksa sembilan orang saksi, termasuk para tersangka.
“Cuma tes saja, saya tidak perlu menyinggung soal itu ya, ada pengaduan masyarakat terhadap Komisioner Sorbia di Vaslu. Pengaduan utamanya adalah kasus maksiat dan rasa bersalah atas kekerasan,” ujarnya. mengacu pada tuduhan bahwa Agil melakukan perilaku tidak pantas dan pemerasan dari pelapor yang tidak disebutkan namanya. “Sembilan orang (saksi) diperiksa, istri terdakwa bersaksi, keluarga pelapor, saudara laki-laki terdakwa, teman-temannya, itu saja,” jelasnya. Sidang selanjutnya akan digelar hingga pembacaan akhir keputusan sekitar 40 hari kemudian.
“Selanjutnya rapat pleno, pembacaan putusan di Jakarta. Sepuluh hari rapat ringkasan, setelah sidang ini kita akan rapat pleno, tiga puluh hari kemudian putusan dibacakan, sehingga memakan waktu sekitar 40 hari sebelum putusan dibacakan,” tutupnya.
Komentar Komisioner Bawaslu Surabaya Egil Akbar mengenai homoseksualitas menuai reaksi dari sejumlah masyarakat. Mereka membawa plakat dan spanduk serta berjalan menuju kantor KPU Jatim. Mereka menuntut agar Egil dipecat dari jabatan Komisioner Bawaslu Surabaya. (pedas/ayam)