NEWS Kurang 260 Pelamar KPPS di Beberapa TPS, KPU Kulon Progo Gunakan Mekanisme Ini

Kulon Progo, disinfecting2u.com – Masa pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pilpres 2024 di Kabupaten Kulon Progo telah berakhir pada 28 September.

Namun jumlah pemohon KPPS di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih belum tercapai.

Aris Jurkhasana, Kepala Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kulon Progo mengatakan, pendaftaran KPPS akan dilakukan di wilayahnya pada tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Dalam 12 hari ini, sudah ada 5.626 pendaftar yang mendaftar dari total 5.278 yang dibutuhkan di 754 TPS. Namun masih terdapat TPS yang kekurangan pendaftar KPPS.

“Hingga penutupan pendaftaran, ada beberapa pendaftaran TPS yang short atau tidak memenuhi kuota yang dipersyaratkan. Total akumulasi kekurangan sebanyak 260 orang,” kata Aris saat dihubungi, Selasa (10/1/2024).

Dikatakan ada beberapa TPS yang kekurangan pemohon KPPS. Sedangkan rata-rata pendaftar KPPS per TPS berkisar antara satu hingga tiga orang. Misalnya di Kecamatan Sentolo, TPS 3 beranggotakan kurang dari 1 orang dan TPS 14 juga beranggotakan kurang dari 1 orang di Desa Sukoreno.

Sedangkan TPS 5 Demangrejo kurang lebih 2 orang. Saat itu di TPS 1 jumlahnya kurang dari 2 orang dan di TPS 10 Desa Giripeni kurang dari 2 orang. Di Desa Glaga, TPS 1 berjumlah kurang dari 1 orang, TPS 2 kurang dari 2 orang. 

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, KP Kulon Progo menerapkan prosedur dengan mendistribusikan sejumlah pendaftar ke area TPS lain di suatu desa kepada pihak yang membutuhkan.

Senada, Budi Priyana, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, mengakui masih minimnya pendaftaran KPPS di beberapa desa. Namun, kata dia, belum ada kebijakan perluasan pendaftaran KPPS. 

“Kami menggunakan mekanisme redistribusi. Kami menyalurkan TPS yang melebihi kebutuhan kami ke TPS yang kekurangan,” ujarnya. (scp/buzz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top