Jakarta, TVonnews. OM – Pemerintah telah memastikan bahwa semua produk makanan tidak terpengaruh oleh peningkatan nilai PPN (PPN) menjadi 12%, yang akan digunakan tahun depan.
Pernyataan ini menunjukkan koordinasi menteri makanan, Zolkifle Hassan, setelah menghadiri koordinator di Istana Negara (12/30/2024). Akrab disebut zallus.
Anda juga menambahkan bahwa badai keputusan digunakan untuk berbagai produk seperti beras dan beras, selama produk tersebut berasal dari petani setempat.
“Anda ingin menjadi cokelat, nasi, tidak ada 12% meningkat untuk makanan lokal, tidak semuanya,”
Untuk informasi, pemerintah telah menetapkan pajak nilai sebesar 11% hingga 12% untuk masuk pada 1 Januari 2025.
Menteri Ekonomi, Airlangga Hartanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini mematuhi undang -undang 7 tahun tentang konsistensi Prosedur Pajak (HPP).
Namun, Airlanggia juga memastikan beberapa makanan dan barang -barang penting (Bapokting) tetap bebas dari PPN. Komponen -komponen ini meliputi:
Beras, dengan partikel yang berbeda, atau partikel berbeda seperti beras coklat dan beras.
Ayam dan daging sapi.
Ikan, seperti susu, lewati, skipjack, kembung, cangkir, tuna, dll.
Telur ayam.
Lada panas, termasuk lada panas, lada panas, dan lada.
Bawang merah.
Gula.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempertahankan stabilitas harga pangan lokal dan mengurangi beban sosial, terutama di tengah nilai nilai.
Pemerintah memastikan bahwa sektor pangan lokal adalah prioritas untuk mengimplementasikan kebijakan ini. (NSP)