Jakarta, disinfecting2u.com – Ilmuwan KPK menyita 1,5 miliar rp dan 60 perhiasan dalam pencarian di berbagai tempat terkait dengan dugaan kasus korupsi dengan tersangka kepada walikota Pekkanbaru Risnandar Mahwiwa.
Ini diungkapkan langsung oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiaro, di gedung KPK merah dan putih, Jakarta, Jumat (1/1/2024).
“Sejak penelitian telah menyita dalam bentuk dokumen, dokumen, bukti elektronik, 60 unit dalam bentuk perhiasan, sepatu dan tas dan uang senilai $ 1,5 miliar rp dan $ 1.021,” kata Tessa.
Tessa mengatakan bahwa para peneliti menemukan barang dan uang dalam seri pencarian di 21 tempat.
Sebanyak 12 kursi adalah rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta selatan dan Depok, serta enam kantor di pemerintahan di kota Pekanbaru.
Peneliti KPK akan mengadakan kesaksian yang akan dikonfirmasi oleh berbagai artikel uji yang ditemukan oleh peneliti.
Tessa juga mendesak para pihak bahwa para peneliti dipanggil untuk menjadi koperasi dengan berpartisipasi dan memberikan informasi nyata tentang pengetahuan mereka terkait dengan kasus yang ditangani oleh Komisi Anti-Polos.
“KPK mendesak bagian -bagian yang disebut saksi sebagai kooperatif, serta mentransfer informasi yang tepat,” kata Tessa.
Peneliti KPK pada hari Rabu, 4 Desember 2024, menunjuk penjabat walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) seperti yang diduga dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah untuk Pekkanbaru, Riau.
Selain itu, para peneliti KPK juga mendirikan negara yang dicurigai dari sekretaris regional Pekkanbaru, Indra Pomi Naslation (IPN) dan kepala bagian umum pemerintah di Kota Pekkanbaru, Novin Karmila (NK).
Ketiganya dikenal untuk operasi penahanan (OTT) oleh para peneliti Komisi Anti -roo di Pekanbaru Night (2/12).
Di OTT, peneliti KPK juga mengambil $ 6,8 miliar dalam bentuk tunai.
Untuk dokumen mereka, mereka dicurigai melanggar ketentuan Pasal 12 (f) dan Pasal 12 dari Undang -Undang 31, 1999 tentang kepunahan pelanggaran korupsi yang dimodifikasi berdasarkan Undang -Undang Nomor 20 dalam Pasal 55 Pasal 55 paragraf 1 dari hukuman pertama. Menyandi. (semut)