LEMBARAN Nina Serius Pulangkan Robi’in ke Indonesia

disinfecting2u.com – Direktur Indramayu, Hj Nina Agustina memantau perkembangan Robi’in, seorang pekerja migran (PMI) yang saat ini menghadapi pelecehan di tempat kerjanya di sepanjang perbatasan Thailand – Myanmar.

Nina Indramayu meminta jajarannya di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten untuk berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat negara bagian dan pusat agar Rabi’in bisa dipulangkan secepatnya.

“Sejak berita penangkapan ini tersebar, saya segera menghentikan kegiatan organisasi untuk menindaklanjuti pihak-pihak terkait dan berharap dapat melakukan upaya bersama untuk menyelesaikan masalah penerima TIP atas nama Robi’in.” kata Nina Agustina kepada media, Minggu (13/10). 

Saat itu, Nina mengajarinya untuk mencari tahu alasan anggota DPRD Kabupaten Indramayu pertama periode 2014-2019 itu bisa bekerja di perbatasan Thailand-Myanmar, padahal sepengetahuannya ia bekerja di perusahaan Robi’in berkostum HRD. pekerja di Thailand.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu Nonon Citra Ulandari, SH MM telah menyerahkan surat permohonan pemulangan pekerja migran Indonesia Bri Rabi’in sebagai WNI dan kepada Direktur BHI Kementerian Luar Negeri. Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan Direktur Perlindungan Pemberdayaan Regional Asia Afrika BP2MI, sehingga suami warga Desa Arjasari, Yuli Yasmir, bisa kembali ke Blok D RT 2 RW 4 Distrik Patroli, Indonesia.

“Dari Kanwil Indramayu kami sudah melaporkan hal tersebut ke departemen terkait Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan bersama BMP2MI. Semoga kedepannya bisa kembali ke tanah air,” kata Nonon Citra Ulandari.

Seperti yang disebutkan sebelumnya. Rabi’in merupakan satu dari 37 warga negara Indonesia yang diyakini menjadi korban Pelanggaran Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. 

Robi’in mendaftarkan dirinya sebagai TKI melalui iklan di media sosial. Lowongan kerja tersebut memberikan informasi mengenai posisi pekerjaan sebagai karyawan HRD dengan gaji 16 juta rupiah per bulan di sebuah pabrik garmen di Thailand. Namun setibanya di Thailand, Robi’in dan 37 WNI langsung dibawa ke perusahaan lain untuk dipekerjakan sebagai internet scammingworker (chm) di perbatasan Thailand – Myanmar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top