Jakarta, disinfecting2u.com – Komite Eliminasi (KPK) mengatakan ia pertama -tama akan mempertimbangkan informasi tentang penunjukan Sekretaris Jenderal PDI Perjangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai jaksa penuntut pidana.
“Saya akan mencoba memeriksa informasi terlebih dahulu jika ada sesuatu yang baru untuk menyebutkan sesama jurnalis,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Selasa.
Menurut laporan yang diterbitkan, Hasto dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan yang melibatkan KPK Harun Masiku buron.
Keputusan nama Hasto Kristiyanto sebagai penggugat termasuk dalam perintah pengadilan atau sprindik dengan sprin.dik/153/dik.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Karena posisi kepemimpinan KPK terjadi pada 20 Desember 2024, ini berarti bahwa persidangan ditandatangani oleh pemimpin KPK yang baru.
Wartawan menghubungi kepemimpinan KPK untuk mengkonfirmasi informasi ini, tetapi tidak menerima jawaban.
Untuk memberi tahu Anda, Harun Masiku telah ditunjuk oleh Komite untuk Penghapusan Korupsi sebagai Tersangka dalam Kasus Hadiah atau Janji untuk Pejabat Publik yang Terkait dengan Keputusan Kandidat untuk Anggota RI DPR yang dipilih untuk periode 2019-2024 di Jenderal Staf. (KPU) dari Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku tetap absen dari penyelidik KPK sampai ia berada di daftar DPO sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, bagian lain yang terlibat dalam kasus ini adalah anggota Komite Pemilihan Umum (KPU) untuk periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman kasus yang sama dengan Harun Masiku. Dia saat ini menjalani hukuman penjara tujuh tahun di Penjara Kedungpane Semarang Kelas I di Jawa Tengah. (Dingin/EBS)