NEWS Soal Kenaikan Gaji Hakim, Jokowi: Semuanya Masih dalam Perhitungan

JAKARTA, disinfecting2u.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi libur besar yang dilakukan sejumlah hakim dengan memprotes kenaikan gaji dan gaji yang tidak berubah sejak 2012. “Semuanya tinggal kalkulasi dan kalkulasi,” kata Jokowi kepada wartawan usai memimpin sidang. BNI Investor Daily Summit di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Jokowi menegaskan, pemerintah masih mengkaji permasalahan tersebut dengan melibatkan kementerian seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Sarana Umum dan Perkantoran (Menpan-RB), dan Kementerian Keuangan (Menkeu). 

Semuanya masih dipelajari dan diperhitungkan oleh Menteri Administrasi dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Keuangan, kata Jokowi.

Sebelumnya, Suharto, Juru Bicara dan Wakil Kepala Kantor Non Yudisial Mahkamah Agung menjelaskan, permohonan perubahan gaji dan tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

 

Kabar terakhir tanggal 3 Oktober adalah kesepakatan prinsip dari Menteri Keuangan, kata Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Senin (7/10/). 2024).

Suharto juga menjelaskan dalam artikel kajian MA, ada delapan usulan perubahan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Perubahan yang dimaksud terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Mahkamah Agung. 

Namun PANRB hanya menyampaikan empat poin kepada Kementerian Keuangan, antara lain kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, kenaikan pensiun sebesar 8-15 persen, dan kenaikan gaji sebesar 45-70 persen dari kebutuhan.

Ada empat permohonan MA yang belum diterima PANRB terkait akomodasi negara, transportasi, kesehatan, dan kehormatan untuk mempercepat penanganan perkara.

Namun, setelah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, hanya tiga permohonan PANRB yang disetujui: gaji pokok, pensiun, dan pesangon. 

 

Secara khusus, tunjangan cinta akan dibutuhkan di lain waktu dan dengan cara lain. Suharto mengatakan, tunjangan yang mahal itu memerlukan penelitian dan perbandingan lebih lanjut dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Oleh karena itu, usulan ini ditunda agar tidak mengganggu tiga usulan pemasangan lainnya.

“Sesuai petunjuk ketua hakim, ya tiga sekarang, tunjangannya dilunasi lagi,” ujarnya.

Pak Suharto melanjutkan, rancangan peraturan pemerintah baru tentang keuangan hakim akan segera disiapkan. Rancangan undang-undang finalnya nanti akan diselesaikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (nba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top