Medan, disinfecting2u.com – Pengadilan Medan (PN), Sumatera Utara, menyidangkan dua orang kurir yang dituduh membawa 10 kilogram sabu dan 18.000 butir ekstasi Kenjo pada Rabu (16/10/2024).
Terdakwa adalah Tengku Masri bin Tengku Muhammad Yusuf (38 tahun), dan Mufdal M bin Muhammad Issa (27 tahun). Jaksa Penuntut Umum Sumut Vrianta Felix Ginting mengatakan, kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
JPU menjelaskan dalam dakwaannya, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5) saat para terdakwa ditawari pekerjaan sebagai debitur (DPO) untuk mengangkut narkoba dari Kota Dumai, Provinsi Riau ke Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kedua terdakwa tidak senang pada awalnya, namun ketika Dean mengajukan tawaran kedua seminggu kemudian, kedua terdakwa menerima pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa (21/5) sekitar pukul 10.00 WIB, Din menghubungi terdakwa untuk mempersiapkan perjalanan narkoba. Din mengirimkan uang Rp5 juta sebagai biaya perjalanan ke Medan.
Felix mengatakan, terdakwa kemudian berangkat ke Kota Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari wilayah Aceh Timur dan tiba di Kota Medan pada Rabu (22/5) pukul 01.00 WIB.
Sesampainya di Medan, terdakwa langsung berangkat ke Kota Dumai, Provinsi Riau dengan menggunakan bus Simpati Star.
“Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Dumai. Ditambahkannya, sesampainya di Dumai, Dekan meminta terdakwa untuk mengangkut narkoba tersebut dengan mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.
Permintaan tersebut ditanggapi oleh kedua terdakwa dengan memperoleh 10 kg sabu dan 18.000 butir pil Kingo seberat 6,3 kg di Kota Domai.
Usai menerima narkoba, kedua terdakwa bergegas menuju Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan menggunakan mobil pikap.
Kedua terdakwa menginap selama satu malam di Wisma Putri Deli, Jalan Sisingamangaraja, Desa Pakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Kemudian petugas Badan Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat sehingga tersangka ditangkap di depan Gedung Kantor Kabupaten Labuhanbatu,” kata Felix.
Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku akan mendapat imbalan Rp70 juta jika mampu membawa dan mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Langsa.
Menurut penggugat, akibat perbuatan para tergugat diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba juncto Pasal 55 ayat (1). ) 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan Kejaksaan Sumut, Ketua Hakim Frans Effendi Manurung menunda sidang dan melanjutkan agenda keterangan saksi polisi pada pekan depan.
Prancis mengatakan: “Sidang ditunda dan dilanjutkan hingga Rabu (23/10), dan jaksa penuntut umum diminta menghadirkan saksi untuk persidangan.” (semut)