Kemen ESDM: Mandatori Biodiesel B40 Berpotensi Hemat Devisa Rp147,5 Triliun

JAKARTA, disinfecting2u.com – Rencana mandatori biodiesel Energi Baru dan Hemat Energi (EBTK) 40 persen (B40) bisa menghemat lahan, kata Enya Listiani Devi, Direktur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM). Transfer hingga RP147,5 triliun melalui pengurangan impor bahan bakar minyak (BBM).

“Penghematan devisa untuk penggunaan wajib B40 sebesar Rp147,5 triliun,” kata Enya di Jakarta, Jumat (3/1). 

Sebagai perbandingan, penerapan B35 sebelumnya mampu menghemat devisa sebesar Rp122,98 triliun, dan penerapan B40 menghasilkan tambahan penghematan sekitar Rp25 triliun.

Enya menjelaskan, selain manfaat ekonomi, program B40 juga memberikan dampak positif pada aspek sosial dan lingkungan. Konversi minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) menjadi biodiesel menghasilkan nilai tambahan sebesar Rp20,9 triliun.

“Selain itu, lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm) terserap dan emisi gas rumah kaca berkurang sebesar 41,46 juta ton CO2E per tahun,” jelas Enya.

Pemerintah menargetkan alokasi biodiesel sebesar 15,6 juta kiloliter (kl) pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, KL 7,55 juta akan digunakan untuk Public Service Obligation (PSO) dan KL 8,07 juta untuk non PSO.

Kewajiban ini diatur dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Penggunaan Bahan Bakar Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Jenis Minyak Surya. Pendistribusian biodiesel akan didukung oleh 24 badan usaha BBN, 2 badan usaha BBM untuk distribusi PSO dan non-PSO serta 26 badan usaha khusus non-PSO BBM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan program wajib penggunaan biodiesel B40 akan resmi berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan peningkatan dari kebijakan campuran biodiesel (B35) sebesar 35 persen yang sebelumnya diterapkan.

“Kami sudah mendapat keputusan dari Kementerian ESDM untuk menaikkan dari B35 menjadi B40. Kami umumkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta.

Bahlil mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari sikap Presiden Indonesia Prabowo Subianto terhadap ketahanan energi dan kemandirian energi. Program ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.

“Kalau benar, kita akan dorong penerapan B50 di tahun 2026 sesuai usulan Presiden Prabowin, dan kalau kita lakukan, Insya Allah impor solar kita pasti akan hilang di tahun 2026,” tambah Bahlil. .

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari usulan Presiden Prabowo untuk mengurangi ketergantungan impor energi dan memperkuat kemandirian energi nasional.

“Jadi program ini (wajib biodiesel) merupakan amanat Presiden mengenai ketahanan energi yaitu mengurangi impor,” pungkas Bahlil. (SEMUT/NSP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top