JAKARTA, disinfecting2u.com – Palang Merah Indonesia (PMI) 2024-2029 Agung Laksono membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses seleksi Presiden PMI pada Musyawarah Nasional (Munas) 2024.
Dalam pertemuan dengan Direktorat Tata Usaha Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agung menyoroti ketidakjelasan dukungan yang diterimanya serta menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas organisasi kemanusiaan tersebut.
“Hingga 30 November 2024, saya telah menerima 138 surat dukungan dari 407 delegasi yang memenuhi syarat. Artinya dukungan yang saya terima mencapai 33,91%, yaitu jumlah minimum yang disyaratkan dalam Pasal 66(2). 20%) ART PMI Namun, dalam keterangannya, Selasa (1 Juli 2025), Munas tidak menanggapi permintaan tersebut. “Saya tidak tahu,” katanya.
Agung menambahkan, hingga 7 Desember 2024, rating persetujuannya secara keseluruhan mencapai 254 suara. Namun keesokan harinya, Panitia Musyawarah Nasional hanya mengakui 36 suara sah.
“Sisa 111 suara belum ada kejelasan, namun Musyawarah Nasional memutuskan Pak Yusuf Kalla terpilih secara aklamasi,” kata Agung Laksono.
Selain membahas proses pemilu, Agung juga menyoroti perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI tahun 2018 yang memungkinkan Ketum menjabat tanpa batasan masa jabatan. Hal ini bertentangan dengan aturan yang ada, yang hanya memperbolehkan dua periode.
“Dengan pergantian ini, presiden bisa menjabat seumur hidup, hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah PMI atau Komite Palang Merah Internasional (ICRC). biasanya antara 4 sampai 12 tahun, sedangkan masa jabatan Yusuf Kalla 15 tahun. “Saya sudah bekerja selama lebih dari setahun,” kata Grate.
Perubahan AD/ART sebaiknya dilakukan pada rapat nasional, bukan pada rapat paripurna.
“Kami mempertanyakan legalitas perubahan ini dan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keputusannya mengakui pengelolaan hasil kompetisi nasional 2024,” ujarnya.
Agung juga menyoroti klaim pelanggaran prinsip netralitas yang menjadi landasan organisasi Redhead.
Ia menyinggung keikutsertaan Ketua Umum PMI Yusuf Kalla dan Sudirman Saeed dalam kampanye politik Pilpres 2024.
Agung Laksono mengatakan: “PMI adalah organisasi yang harus tetap netral. Campur tangan para pemimpin dalam politik sebenarnya menghancurkan prinsip-prinsip inti yang dijunjung PMI dan ICRC.”
Agung menekankan perlunya audit laporan keuangan PMI yang selama ini tidak diungkapkan secara transparan.
“Pasal 31 UU Palang Merah mengatur pengelolaan dana PMI harus transparan dan auditable,” imbuhnya.
Dalam pertemuan dengan Sekjen AHU, Agung meminta pemerintah membentuk tim peneliti independen untuk mengkaji proses seleksi dan perubahan AD/ART PMI.
Ia meminta agar dilakukan penilaian menyeluruh terhadap kepemimpinan Yusuf Kalla.
Saya berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas untuk menjaga harkat dan martabat PMI sebagai pengawal Palang Merah Indonesia, ujarnya.