JAKARTA, disinfecting2u.com – Kejagung divonis setengah dari dakwaan terhadap Harvey Moeis karena korupsi.
Sementara Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus tata niaga garam di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IP) PT Timah TBK periode 2015-2022.
Vonis tersebut setengah dari tuntutan pemerintah, dan ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Terkait hal itu, Pusat Data Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum) menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.
“Terdakwa Harvey Moeis menghormati keputusan hakim pengadilan,” ujarnya. Senin (23/12/2024).
Namun di sisi lain, Jaksa Agung sedang mempertimbangkan upaya banding.
“Berdasarkan hukum acara, pengadilan memiliki waktu tujuh hari setelah keputusan diambil untuk mempertimbangkan banding atau menerima keputusan tersebut,” kata Harley. Oleh karena itu, kami sangat menantikan sikap kejaksaan,” ujarnya.
Harley enggan mengomentari pendapat hakim atas hukuman 12 tahun hukuman Harvey.
Menurut Harley, permintaan jaksa didasarkan pada pertimbangan hukum.
“Besaran yang kami minta kepada seseorang berdasarkan pertimbangan hukum,” jelas Harli.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor dan Tipikor Jakarta menilai terdakwa Harvey Moeis terlalu berat dengan perpanjangan PT Refined Bankatin (RBT).
Menurut Tipikor Jakarta, Harvey berperan besar di PT Timah TBK dan PT RBT antara PT Timah TBK dan PT RBT.
“Dibandingkan dengan terdakwa, Ketua Mahkamah Agung menilai hukuman yang dijatuhkan pemerintah terlalu berat,” kata Pengadilan Jakarta, Senin (23/12/2024).
Akibatnya, hakim menjatuhkan hukuman 6 dan 6 bulan penjara kepadanya, lebih rendah dari tuntutan jaksa. (RPI/RAA)