Zhanta, Tvovanews.com – Tvownews.com, kata mantan Mahkamah Agung (KY), menyebut Kejaksaan RI sesuai korupsi dan kepuasannya. Ronald Tannuru, Sekretaris Kyrgyzstan, mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari tahu dari dalam diri Ronald DePend Tannur. Lihat peringkat-.
“Untuk rekening keuangan penyidik,” untuk rekening keuangan penyidik, ada aliran uang ke banyak pengadilan. “KY bilang dia sangat prihatin dengan kasus ini,” kata Mukti seraya menambahkan lebih lanjut (26/10).
Mukti, penyidik Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan yang mengetahui ada perkara di pengadilan dan menetapkan tersangka.
Hal ini terjadi karena mereka ditahan dalam suap publik, stres karena dissuying ditahan. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu adanya sinergitas antara KY dan Mahkamah Agung.
“KY” mendukung kewenangan pengadilan dan hakim untuk mengidentifikasi wilayah untuk mengidentifikasi wilayah yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan hak teritorial. “
Selain itu, Mukt juga mengucapkan terima kasih atas tugas Jaksa Agung yang melanjutkan fakta korupsi di pengadilan.
“Komisi pengadilan mengapresiasi kerja lembaga independen yang terus menggali dan mengembangkan, peran serta pengadilan dari masyarakat pengadilan,” ujarnya.
Kejaksaan RI secara resmi dijabat oleh mantan Pengadilan Tinggi dengan Ronald Tannur yang dikenal dengan Ronald Tannnur.
“Storatory z.rus ditangguhkan untuk Anda selama 20 hari ke depan,” kata Abdul Kohar Jumuah (direktur Jam) dari jurnalis independen, Abdul Kachar Jumuah (Jam). 10).
Selain itu, Kohar telah mengumumkan pengacara jaksa Gregororus Ronald Tannur dan curiga.
“Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, 25 Desember 2024 tersangka korupsi pertama, tersangka hakim pertama. Roland Tannnur,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku belum ditahan karena penyidik menahan suap kepada tiga hakim sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sanksi skorsing terhadap tyipcoor Z.r bersama-sama dengan Pasal 18 Pasal 5 Pasal 18 Pasal 18 Pasal 18 12b.
Begitu pula dengan Pasal 18 UU, Pasal 15, dengan Pasal 15, dikenai Pasal 5 Pasal 5. (Ars/npi)