NEWS LEMBARAN Viral Plt Bupati Maros Dilapor Diduga Kampanye Kotak Kosong

Maros, disinfecting2u.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Maros nomor urut 2 mengatakan Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Suhartina Bohari, Bawalu telah memenuhi kewajibannya kepada Maros karena dugaan netralitas. Terkait hal itu, kuasa hukum Suhartina menilai tidak ada dasar untuk membuat laporan.

“Saya melihat ibu tersebut tidak melakukan tindak pidana apa pun, saat itu menjadi arisan perempuan sebagai ibu perseorangan dan juga ajakan pembubaran panitia pada 17 Agustus,” kata HM Guntur, pengacara Bohari dari Suhartina. hari Rabu (16/10/2024).

Dalam video yang viral di media sosial, MC yang berdiri di hadapan Ketua Pendaftar mengklaim persentase kemenangan kotak kosong adalah 80 persen. Hal itu menjadi dasar laporan ke Bawaslu pada Selasa (15/10/2024).

Guntur menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di rumah salah satu warga Bulu-Bulu Maros pada Minggu (13/10). Saat itu, Suhartina diundang dalam rapat dan panitia dibubarkan pada 17 Agustus.

“Laporan rekan-rekan saya ke Bawaslu juga sangat disayangkan karena mereka tidak melakukan survei terlebih dahulu atas kejadian malam itu,” jelasnya.

Ia juga menilai laporan tersebut lemah dan tidak memiliki landasan hukum atas tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu.

Hipotesis ini lemah dan tidak berbobot dalam menemukan unsur pidananya, ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Chaidir Syam – Muetazim Mansyur resmi menginformasikan kepada Bawaslu Maroko tentang penjabat Bupati Maroko Suhartina Boha, pada Selasa (15/10) mengenai dugaan ketidaknetralan tersebut.

“Tidak biasa menghadirkan partai yang jelas-jelas berorasi mendukung kotak kosong sesuai hasil pemungutan suara,” kata Supriono.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros Sufirman membenarkan adanya pengaduan tersebut. Saat ini mereka sedang dalam peninjauan.

“Kami akan menganalisis syarat formil dan materiil laporan tersebut. Apabila syarat materiil atau formil belum terpenuhi, kami akan diminta terlebih dahulu,” jelasnya.

(wsn/asm)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top