Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode Baru, Capai Rp30 Juta

Jakarta, Tyvons.com – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Pilih Ketua dan Anggota setelah Juni 2024. 

Komite Seleksi (Dewan Armor) telah dipilih oleh Kementerian Mantrist. Nomor Bookstone B-M / 74 / HI.02.01 / VII / Ketua Anggota DJN 

Presiden Jokovi telah merilis Presiden Jokovi tentang Presiden Hak dan Fasilitas Keuangan di Komite Jaminan Sosial Nasional dan fasilitasnya. 

Halaman 

Selain itu, ketua dan anggota DJSL menerima hak dan fasilitas keuangan menggunakan rincian berikut: 

Ketua RP33.915.000 dibentuk

Anggota RP31.201 000

Pajak penghasilan juga membawa penghasilan ke hak keuangan Komite Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan legislatif.

Selain itu, biaya perjalanan yang lembut, asuransi sosial, asuransi kesehatan, asuransi bahaya kerja dan pendiri kematian. 

Hak keuangan Ketua dan DJSL dianggap sebagai petugas, pejabat yang terkait dengan upah dasar dan manfaat yang berkaitan dengan upah dasar dan kuota posisi. 

Jika pemerintah ditarik, pemerintah ditarik atau ditarik oleh ketua dan anggota DJN akan berhenti. 

Perdana Menteri ditentukan oleh hak -hak keuangan dan fasilitas Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top