Bengkulu, disinfecting2u.com – Empat pintu masuk utama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Ratusan warga lima desa di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara di Kabupaten Bengkulu menutup Pertanian di Kabupaten Bengkulu Utara atau menutup secara paksa.
Ratusan warga Desa Pasar Sebelat, Talang Ara, Suka Negara, Suka Medan dan Sukamerindu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) menggelar aksi pemblokiran akses jalan tersebut selama 41 hari atau mulai 6 November. 2024. Blokade ini yang disalahkan PT. Agricinal mengoperasikan perkebunan kelapa sawit secara ilegal atau tidak memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) terbaru tahun 2020.
“Ini mengecewakan warga karena pihak perusahaan tidak bisa membuktikan dokumen asli HGU perpanjangan tahun 2020. Selama ini mereka hanya menunjukkan fotokopi HGUnya kepada kami,” kata salah satu perwakilan FMBP, Saukani, saat ditemui. pertemuan di pertemuan tersebut. lokasi penutupan jalan utama PT. Pertanian, Senin (16/12/2024).
Saukani menjelaskan, warga terpaksa menerapkan larangan tersebut karena segala upaya untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan bahkan melaporkan pengaduan ke pemerintah daerah, Badan Penjaga Pantai (BPN) dan polisi dinilai tidak berhasil.
“Sampai saat ini pihak perusahaan belum bisa menunjukkan dokumen HGU terbaru,” jelasnya.
Warga merasa pemerintah tidak bisa menyelesaikan perselisihan yang sedang berlangsung dan berakhir dengan penutupan.
“Kami sangat membantu pemerintah, terutama dengan keterbukaan dan transparansi perusahaan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Menurut FMBP, perusahaan tersebut pertama kali muncul pada tahun 1985 dengan HGU seluas 8.902 hektare, kemudian pada tahun 2020, perusahaan tersebut memperpanjang izinnya dengan menutup (menghilangkan) lahan seluas 1.800 hektare atau 20 persen dari luas HGU. dan pada tahun 2020, HGU PT Agricinal seluas 6.269 ha.
“Kami ingin tahu di mana letak kawasan itu, kalau ternyata lebih dari 6.269 itu merugikan negara. Kita jadi penasaran, di mana kawasan yang sudah dilepaskan sekitar 1.300 hektar itu dan siapa pemiliknya,” kata Saukani.
Pada saat yang sama, pengacara PT. Agricinal, Afriyadi membantah seluruh tudingan warga, menurutnya perusahaan tersebut memiliki perpanjangan HGU yang sah dan asli.
“Kami punya HGU yang masih sah dan asli. Selama ini kami sudah menunjukkan fotokopi HGU tersebut tapi FMBP tidak percaya. Lalu kami minta mereka mengecek HGU asli kami di bank, mereka belum siap bekerjasama karena dokumen aslinya sudah ada. di bank,” kata Afriyadi.
Akibat blokade yang berlangsung selama 41 hari, lanjut Afriyadi, perusahaan dengan 828 karyawan tersebut mengalami kerugian materil dan immateriil.
“Kami tidak bisa menggaji pekerja kami karena sekitar 700 ton minyak sawit mentah kami tidak bisa dijual karena blokade, pekerja ketakutan, anak sekolah terganggu, petani mitra kami tidak bisa masuk untuk menjual buah sawit di pabrik,” kata Afriyadi.
Hingga hari ini Senin (16/12/2024), pemasangan pembatas masih dilakukan warga lima desa tersebut dengan menutup pintu masuk dengan batu koral di pintu masuk dan menutup portal. (rgo/nov)