Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) KHDR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, perguruan tinggi yang bisa mengurus izin pertambangan sebaiknya adalah badan usaha. Balegh saat ini sedang merundingkan mekanisme perizinan tambang bagi universitas yang bersedia mengelola tambang tersebut.
Ke depan, pemberian IUP kepada perguruan tinggi akan disamakan dengan pemberian IUP kepada lembaga keagamaan non-pemerintah (kehutanan).
“Iya tentu (harus ada organisasi usahanya), makanya kita bahas, atur, polanya sama (pemberian IUP pada organisasi keagamaan),” kata Doli di Rumah KHDR. , Jakarta Pusat, Senin (20 Januari 2025).
Doli menjelaskan, hingga saat ini izin usaha pertambangan (WIUP) diterbitkan melalui sistem lelang. Namun ke depan, pemerintah akan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada partai politik yang mempunyai hak istimewa.
“Misalnya ke depan akan menjadi organisasi publik atau universitas, atau harusnya badan hukum yang ke depan mendapat prioritas. Sedang kita diskusikan,” ujarnya.
Panel Pakar Baleg KHDR RI mengatakan Pasal 51A WIUP akan ditambah untuk perguruan tinggi.
“Kemudian Mineral Logam Pasal 51A Ayat 1, WIUP dapat diberikan pada kawasan prioritas. Oleh karena itu, dapat diberikan kepada perguruan tinggi dan bukan kepada organisasi keagamaan,” kata Kelompok Pakar Baleg KHDR dalam rapat, Senin (20/1/2025). pertemuan di gedung KHDR di Jakarta.
Pasal 51A mengatur:
(1) Mineral dapat diberikan kepada perguruan tinggi yang berada pada kawasan prioritas WIUP.
(2) Pembagian preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut:
A. wilayah WIUP mineral logam;
B. Akreditasi perguruan tinggi, seperti jenjang B; dan/atau
C. meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan masyarakat dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan tambahan mengenai pengutamaan pengalokasian mineral logam kepada pihak ketiga diatur atau berdasarkan peraturan pemerintah.
(jam/vsf)