Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

JAKARTA, disinfecting2u.com – Pemerintah memastikan tarif PPN sebesar 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Tetapi akan diterapkan secara selektif pada beberapa produk dalam negeri dan impor yang terkait dengan barang mewah, sehingga beban pemerintah hanya akan dibebankan kepada konsumen yang membeli barang mewah,” tegas Ketua Komite 11 DPR Mukhamad Misbakhun. Aturan ini berarti ada lebih dari satu tarif PPN.​

Lantas, barang mewah apa saja yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen mulai tahun depan?

Misbakhun menjelaskan, PPN sebesar 12% berlaku khusus untuk barang mewah. Hal ini akan diterapkan secara selektif terhadap barang yang telah dibayar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).​​

“PPnBM-nya tetap sama, namun yang dikenakan PPN sebesar 12 persen, yaitu barang-barang yang termasuk golongan mewah, impor atau dalam negeri, sampai saat ini dikenakan PPnBM,” ujarnya.

Dia memastikan pajak pertambahan nilai barang mewah sebesar 12 persen akan dikenakan kepada masyarakat kelas atas yang mampu membeli barang mewah.​​

Mengutip laman Kantor Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang yang tergolong barang mewah dikenakan pajak jika memenuhi syarat sebagai berikut: Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok Barang yang dikonsumsi oleh orang tertentu Barang yang dikonsumsi secara umum oleh masyarakat berpendapatan tinggi Barang yang dikonsumsi Pandangan negara.

Banyak kendaraan bermotor mewah yang dikenakan PPnBM sesuai Keputusan Menteri Keuangan (PMK) no. 141/PMK.010/2021. Berikut daftar kendaraan bermotor mewah yang dikenakan PPnBM: Kendaraan bermotor dengan penumpang kurang dari 10 orang (termasuk pengemudi dengan volume silinder tidak melebihi 3000 cc) Kendaraan bermotor dengan penumpang kurang dari 10 orang (termasuk pengemudi dengan volume silinder tidak melebihi 3000 cc) 3000 cc) pengemudi). Trailer, semi trailer model camper di atas 500 cc, untuk tempat tinggal atau berkemah.

Kendaraan bermotor yang dikecualikan PPnBM antara lain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan penjara, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan mewah non pemerintah.

PMK no. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023 mengatur daftar barang mewah yang dikenakan PPnBM selain kendaraan bermotor. Berikut daftar Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor:

1. Kompleks hunian mewah seperti villa, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga Rp 30 miliar atau lebih

2. Kelompok balon udara panas, balon udara panas yang dapat dikemudikan dan pesawat udara tak bertenaga lainnya

3. Senapan, peluru dan perlengkapan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan nasional. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin

4. Pesawat terbang, helikopter dan kelompok pesawat udara lainnya kecuali yang diperlukan oleh angkutan udara negara atau niaga

5. Set senjata api dan senjata api lainnya, termasuk artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya dan perlengkapan sejenis untuk menembakkan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara

6. Kapal pesiar mewah, kapal pesiar, yacht, perahu semacam itu, dan kapal penyeberangan yang digunakan untuk angkutan orang, kecuali yang digunakan untuk keperluan nasional, angkutan umum, atau kegiatan wisata.

Meski sudah ada aturan untuk barang mewah, namun pemerintah masih menggodok jenis barang mewah apa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%. (NBA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top