NEWS LEMBARAN Pengakuan Jessica Wongso saat Otto Hasibuan Daftarkan PK soal Kasus ‘Kopi Sianida’ Mirna Salihin: Semoga…

Jakarta, tvOnenevs.com – Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PC) atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan karena pihaknya menemukan novum (keadaan atau bukti) baru dan kesalahan hakim.

“Tapi mungkin agar lebih leluasa dan tepat dalam menjelaskannya, mari kita daftarkan PK ini terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan menjelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto saat ditemui di Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri, Rabu (9 Oktober 2024).

Meski kliennya sudah dibebaskan bersyarat, Otto mengatakan Jessica tetap merasa tidak melakukan dakwaan terhadap dirinya.

Oleh karena itu, Jessica Wongso ingin membantahnya dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah.

Otto menegaskan, PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut yakin bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

Melalui PK, Otto berharap dapat menjaga nama baik, status, kehormatan, dan harga diri Jessica.

Itu saja, tidak ada lagi yang perlu ditanyakan selain itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Jessica Wongso mengaku tidak mempersiapkan sesuatu yang istimewa saat mengajukan PK.

Menurutnya, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan seluruh usulan permohonan PK. “Saya berharap PK ini baik-baik saja dan disetujui, hanya itu PK yang akan diajukan Jessica Wongso demi hukum” Jika penanggung jawab mengajukan PK (Jessica Kumala Wongso), tentu akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Harley Siregar saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/8/2024), namun ia mengingatkan harus ada kekuatan yang kuat. alasan hukum atas laporan PK tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Jessica Wongso sudah bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Sebagai terpidana pembebasan bersyarat, Jessica tetap wajib lapor dan pergi. melalui pedoman tersebut hingga tahun 2032. Pemberian pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Pembebasan, Asimilasi, Cuti Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Pra Pelepasan, dan Cuti Bersyarat. (semut/lgn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top