Jakarta, disinfecting2u.com – Membawa kembali hasil putaran pertama Malaysia Open 2025, di mana Anthony Sinisuka Ginting dan Sabar/Reza menyelamatkan muka Indonesia di hari kedua.
Kesembilan wakil Indonesia menunjukkan tajinya di babak pertama Malaysia Open 2025, Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (8/1/2025).
Namun sayangnya tidak semua wakil Indonesia bisa mengikuti babak 16 besar ajang akbar BWF Super 1000 ini.
Pasalnya hanya lima orang Indonesia yang lolos ke babak selanjutnya, sedangkan empat lainnya terpaksa harus segera mengemas tasnya.
Di hari pertama ada Lanny Tria Mayasari / Siti Fadia Silva Ramadhanti yang berhasil memberikan kejutan meski mulai berperan sebagai dua wanita baru.
Pasalnya Lanny/Fadia mengalahkan unggulan ketiga tim tamu, Pearly Tan/Thinaah Muralitharan dengan skor 19-21, 21-14, dan 21-13.
Kemudian di hari kedua ada tunggal Anthony Sinisuka Ginting yang mengalahkan Lee Chia Hao mewakili Chinese Taipei dua gim langsung 21-12 dan 21-18.
Terakhir, ada Sabar Karyaman/Reza Pahlevi yang melaju ke babak 16 besar karena lawannya Rasmus Kjaer/Frederik Sogaard (Denmark) memutuskan mundur.
Anthony Sinisuka Ginting dan Sabar/Reza sama-sama menyelamatkan muka Indonesia di hari kedua.
Dua pemain top Indonesia, Jonatan Christie (3) dan Fajar Alfian/Rian Ardianto (4), dikejutkan pada babak pertama Hasil Replay Malaysia Open 2025 di Hari Kedua, Rabu (8/1/2025) :
Pengadilan 1
(MS): Toma Junior Popov (Prancis) vs Jonatan Christie (Indonesia/3), 21-8, 14-21, 26-24
(MD): Ong Yew Sin / Teo Ee Yi (Malaysia) vs Fajar Alfian / Rian Ardianto (Indonesia / 4), 15-21, 21-17, 21-13
Pengadilan 2
(MD): Rasmus Kjaer / Frederik Sogaard (Denmark) vs Sabar Karyaman / Reza Pahlevi (Indonesia), 12-7 * pensiun
Pengadilan 3
.
Pengadilan 1
(WD): Pearly Tan/Thinaah Muralitharan (Malaysia/3) vs Lanny Tria/Siti Fadia (Indonesia), 21-19, 14-21, 13-21
Pengadilan 2
(XD): Dejan Ferdinansyah / Gloria Widjaja (Indonesia / 5) vs Wong Tien Ci / Lim Chiew Sien (Malaysia), 21-12, 21-13
(WS): Gregoria Mariska (Indonesia/4) vs Putri Kusuma Wardani (Indonesia), 8-21, 14-21
Pengadilan 3
.
(pemimpin)