Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI

Tanjungpinang, disinfecting2u.com – Kejaksaan Tinggi (Kajati Kepri) Kepulauan Riau menangkap tiga tersangka kasus korupsi terkait pembangunan Bengkel LPP TVRI di Kepulauan Riau. Ketiga terdakwa merupakan Pemilik Gadai (PPK) dari TVRI dan dua pihak independen.

Tersangka adalah DO selaku PPK yang didakwa korupsi bersama HT, Direktur PT Timba Ria Jaya selaku kontraktor dan AT, selaku Konsultan Perencanaan PT Daffa Cakra Mulia dan Irjen PT Bahana Nusantara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Umum (BPK) Nomor 63/LHP/XXI/11/2024, perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek tersebut ditemukan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pemerintah merugi. Rp 9,08 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Kepri Teguh Subroto pada Konferensi Pers Peringatan Hari Pencemaran Sedunia, Senin (12/9/2024) sore.

Teguh menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024, di Lapas 1 Tanjungpinang.

Penangkapan dilakukan untuk mencegah pelarian, hilangnya barang bukti atau pengulangan tindak pidana, dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan ancaman. hukumannya berat,” kata Teguh.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Agung Kepri, Mukharom menjelaskan, pembangunan Bengkel TVRI Kepri berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan nilai kontrak sebesar Rp9.994.455.245. Namun laboratorium yang dibangun tidak memenuhi ketentuan sehingga dianggap tidak layak digunakan.

“Kata itu strukturnya gagal, tidak layak pakai. Jadi kalau untuk beberapa pekerjaan takutnya gagal,” kata Mukharom. 

Mukharom juga mengatakan bengkel LPP TVRI Kepri yang dibangun selama ini tidak bisa digunakan, karena hampir seluruh nilai proyek akan hilang.

“Proyek ini dianggap rugi total dari segi hukum,” kata Mukharom. (ksh/tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top