Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mempertimbangkan seluruh aspek ekonomi dan sosial. antara pemerintah dan Republik Rakyat Tiongkok, dan tentu saja berbagai aspek dipertimbangkan, termasuk ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Kementerian Keuangan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Danny Surjantor di Jakarta, Kamis. (21/11/2024).
Danny menambahkan, dalam merumuskan gagasan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, ia juga mempertimbangkan kajian ilmiah yang melibatkan peneliti dan operator.
Praktik tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan perpajakan diambil dengan mempertimbangkan situasi di berbagai sektor.
Saat itu, pemerintah mengalihkan perhatiannya pada kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Artinya, ketika kita mengambil kebijakan fiskal, termasuk PPN, tidak dilakukan secara membabi buta dan seolah-olah kita tidak memiliki validasi atau pertimbangan terhadap sektor lain seperti kesehatan bahkan pangan, kata Sri Mulyani. rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu (13/11).
Ia menyatakan, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus teratur, namun sekaligus mampu merespons berbagai krisis.
“Sehubungan dengan krisis keuangan global dan pandemi, kami menggunakan APBN,” imbuhnya
Namun Kementerian Keuangan (Kemenkev) berhati-hati dalam penerapannya dan berupaya memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
“UU-nya sudah ada. Kita perlu mempersiapkan agar (PPN 12 persen) bisa diberlakukan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujarnya (ant/nsp).